Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pura-pura Kerjakan Proyek, Pria Ini Utang Bahan Bangunan Tapi Malah Dijual Lagi, Diciduk di Pacitan

Pura-pura Kerjakan Proyek, Pria Trenggalek Ini Utang Bahan Bangunan Tapi Malah Dijual Lagi, Diciduk Polisi di Pacitan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Sobirin (55) tersangka penggelapan bahan bangunan digiring polisi. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo menangkap Sobirin (55), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo Trenggalek, terduga penipuan dan penggelapan toko bangunan.

Dalam rentang tiga bulan, Sobirin menggelapkan bahan bangunan senilai Rp 100 juta.

Sejak 12 Oktober 2018, Sobirin mengutang bahan bangunan di Toko Mina Sari milik Muchammad Muhyidin (41), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Manggis Watulimo Trenggalek Telah Tembus Pasar Ekspor

Jelang Pemilu, Polisi Sebut Peta Wilayah TPS di Trenggalek Aman, Tapi Malah Waspadai Faktor Alam

Ratusan Taruna dan Praja Melaksanakan Lasitarda di Trenggalek

Gus Ipin Belum Tiba di Trenggalek Agropark, 2.000 Durian Sudah Ludes Diserbu Ribuan Warga

Saat itu Sobirin mengaku tengah mengerjakan proyek, hingga butuh banyak bahan bangunan.

Perbuatan itu dilakukan hingga 28 Desember 2018, hingga terkumpul utang sebesar Rp 100 juta.

"Tersangka ini meminjam bahan bangunan berupa besi dan semen dalam jumlah besar," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (8/4/2019).

Sobirin berjanji, seluruh utangnya akan dibayar pada 9 Januari 2019.

Namun setelah tanggal tersebut, Sobirin tidak kunjung melunasi utangnya.

Bahkan ia terkesan menghindar, dan tidak bisa ditemukan di rumahnya.

Merasa ditipu oleh Sobirin, Muhyidin kemudian melapor ke Polsek Watulimo.

Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya dipastikan, material yang dipinjam Sobirin dijual ke pihak lain dengan harga yang lebih murah.

"Jadi tersangka berbohong, dia tidak mengerjakan proyek. Bahan bangunannya sengaja dijual agar dapat uang tunai," terang Didit.

Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi kemudian mengejar Sobirin hingga ke wilayah Kabupaten Pacitan.

Sobirin ditangkap tanpa perlawanan, di Desa Bedek Wetan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

"Tersangka kami tahan dan kami jerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun," pungkas Didit.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved