Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Gempa dan Tsunami Palu Urus Formulir A5 di KPU Kota Surabaya, Mengaku Masih Trauma Pulang

Trauma pasca bencana tsunami Palu 2018 membuat Melisa dan Marcella enggan pulang untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 di kampung halaman.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Melisa dan Marcella, warga Kota Palu yang mengurus perpindahan pemilih di Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Trauma pasca bencana tsunami Palu 2018 membuat Melisa dan Marcella enggan pulang untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 di kampung halaman, pada 17 April 2019, mendatang.

Kedua perempuan itu memilih mengurus surat perpindahan memilih Pemilu 2019 atau formulir A5 di KPU Kota Surabaya.

"Kami kebetulan dari Kota Palu karena di Palu kena bencana alam jadi kami ngurus pindah pemilihan di Surabaya," kata Melisa kepada TribunJatim.com di KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Tak Memenuhi Kategori Perpindahan Memilih Pemilu 2019, Banyak Mahasiswa Tak Bisa Urus Formulir A5

Banyak Pelajar dan Mahasiswa Kecewa Tak Bisa Urus Surat Pemindahan Pemilih Pemilu 2019 di Surabaya

Hendak Nonton Final Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Bonek Jember Ini Jatuh dari Truk dan Tewas

Sejak terjadinya bencana di kampung halamannnya, Melisa dan Marcella memilih mengungsi ke rumah saudaranya di Surabaya.

Dirinya mengaku masih trauma menjadi korban gempa dan tsunami yang melanda Palu, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 lalu.

"Kejadian itu saya disana. Sejak kejadian itu saya ke Surabaya, sampai sekarang masih di Surabaya. Kami pemulihan saja karena masih trauma, trauma mau pulang," kata Melisa.

Setelah ikut mengantri sejak pukul 10.00 WIB, beberapa jam berikutnya Melisa dan Marcella mendapat formulir A5 yang akan digunakannya di Dukuh Setro Surabaya.

"Tidak ada kendala, hanya antri saja. Kebetulan kemarin sudah kesini, dapat informasi juga dan akhirnya kami datang kesini," katanya.

Surat keterangan A5 yang didapatkannya itu hanya dapat digunakan untuk pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wakil Presiden) di TPS tujuan perantauan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved