Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Terdakwa Menangis Histeris Divonis Seumur Hidup Edarkan Sabu 13,5 Kilo : Tolong Pleidoi Dibaca

Tiga Terdakwa Menangis Histeris Divonis Seumur Hidup Edarkan Sabu 13,5 Kilo : Tolong Pleidoi Kami Dibaca Lagi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu, (10/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dimana tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris saat mereka divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena telah mengedarkan sabu seberat 13,5 kilogram dan melanggar pasal  Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artis FTV Terciduk Polda Metro Jaya Positif Pakai Narkoba, Namanya Agung Saga

Steve Emmanuel Dipenjara, Karenina Sunny Ungkap Kesedihan Keluarga & Alasan Sang Kakak Pakai Narkoba

Narkoba Dimusnahkan Polda Jatim, WNA Asal Malaysia Tertunduk Lesu

Ditresnarkoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba

“Menghukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura,” kata ketua majelis Maxi Sigarlaki, Selasa, (10/4/2019).

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Budi Santoso dan Enik Setiyawati hanya dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik.

Sontak, mendengar putusan tersebut seisi ruangan terkejut. Lantas, tiga wanita ini menangis dan meminta majelis untuk membaca kembali nota pembelaan yang mereka layangkan sebelumnya.

“Yang mulia apa tidak ada keringanan bagi kami, tolong dibaca lagi pledoi kami,” tanya salah satu terdakwa Amalia.

“Kalau mau banding saya kasih waktu selama tujuh hari kan masih diberi kesempatan,” jawab Maxi.

Ketiganya tak berhenti menangis hingga keluar ruang sidang. Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, mereka juga pernah dihukum atas kasus yang sama. Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved