KPU Sidoarjo Sosialisasi Pemilu 2019 Pada Tunanetra, Beri Tata Cara Coblos & Pakai Alat Bantu Khusus
KPU Sidoarjo Sosialisasi Pemilu 2019 Pada Tunanetra, Beri Tata Cara Coblos & Pakai Alat Bantu Khusus.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo sosialisasi Pemilu 2019 kepada Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sidoarjo, Sabtu (13/4/2019).
Acara sosialisasi sendiri digelar di Balai Desa Terik, Krian, Sidoarjo. Dan diikuti oleh kurang lebih 60 orang tunanetra.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Nanang Haromin mengatakan sosialisasi pada tunanetra serta anggota keluarga yang mendampingi, agar mengerti tata cara pelaksanaan pemilu.
• Arzeti Bilbina Salurkan Program Bantuan BLK Komunitas ke Lembaga Pendidikan Keagamaan di Sidoarjo
• Kebakaran Hanguskan Rumah Kos di Desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo
• Kajari Sidoarjo Berpulang, Istri Seperti Tak Percaya Budi Handaka Telah Tiada
• Desa Sedenganmijen Sidoarjo Gelar Ruwat Desa Dengan Membuat Tumpeng Tempe 12 Meter
"Kita punya target partisipasi pemilu di Sidoarjo adalah 77 persen. Segala upaya kami lakukan untuk meningkatkan target partisipasi ini," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan beberapa kemudahan terhadap pemilih yang tunanetra.
"Untuk memastikan pemilih tunanetra sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak, mereka dapat langsung mengecek melalui petugas di balai desa setempat.
Andai mereka belum terdaftar pun, kita bantu juga dengan memberikan kemudahan dengan cara Daftar Pemilih Khusus yang memilih dengan menunjukkan KTP," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan tata cara memilih kepada pemilih tunanetra. Juga cara menggunakan alat bantu khusus memilih yang disediakan oleh KPU.
"Karena nanti ketika pemilu, surat suara yang dapat digunakan di alat bantu khusus itu adalah yang untuk pemilihan presiden dan DPD.
Sedangkan surat suara untuk DPR dan DPRD terlalu lebar sehingga tak muat di alat bantu khusus tunanetra,"bebernya.
Meski begitu, bukan berarti pemilih tunanetra tak dapat memilih anggota DPR dan DPRD.
"Karena pihak KPU sendiri sudah menghimbau petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) untuk membantu pemilih tunanetra. Agar dapat mencoblos surat suara DPR atau DPRD,"tandasnya.