Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik

Tenang, KPU Jatim Izinkan Calon Pemilih Mencoblos di Pemilu 2019 Meskipun Tak Dapat Formulir C6

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan calon pemilih yang terdaftar dalam (DPT) tetap bisa memberikan suara di Pemilu 2019

Istimewa
Kegiatan pencoblosan Pilkada Serentak 2018 di Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Rabu, (27/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan calon pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa memberikan suara meskipun tak memiliki formulir C6.

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pada prinsipnya, kami sudah menginstruksikan KPU kabupaten dan kota untuk mendistribusikan C6. Sehingga, dipastikan semua sudah terdistribusi," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam pada Senin (15/4/2019).

Namun, apabila kenyataannya masih ada warga yang belum menerima formulir C6 maka KPU memastikan warga yang bersangkutan tetap dapat memberikan pilihan.

(Saat Pencoblosan, PMI Jember Buka Posko Kesehatan Pemilu 2019)

(KPU Sumenep Ancam Pidanakan Pihak yang Memotong Honor KPPS Dengan Alasan Apapun)

"Kalau pun tidak terdaftar, sepanjang warga setempat masih bisa menggunakan hak pilih," kata Anam.

Calon pemilih cukup menunjukkan kepemilikan KTP di wilayah setempat.

"Sehingga, si pemilih tetap bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat KTP. Serta, dapat memberikan pilihan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," katanya.

Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan bahwa apabila masih ada calon pemilih yang belum memberikan suara hingga pukul 13.00, maka petugas KPPS wajib untuk melayani.

"Jadi, kalau pukul 13.00 masih ada antrian, maka KPPS boleh mempersilakan menggunakan hak suara sampai habis antrean," kata Gogot dikonfirmasi terpisah.

"Dengan catatan, pemilih itu sudah mendaftar atau menyerahkan C6 sebelum pukul 13.00. Jadi, setelah pukul 13.00, KPPS tidak menerima lagi pemilih yang baru mendaftar," tegasnya.

Gogot juga berharap kepada masyarakat yang telah menerima C6 untuk bisa memberikan suara.

(Tunjukkan Satu Suara di Pemilu 2019 Diperhitungkan, Alumnus Ubaya Gambar Kelingking Raksasa Bertinta)

(Masa Tenang Kampanye Pemilu 2019, TKD Jatim Gelar Doa Bersama Bareng Tokoh Lintas Agama)

Warga yang telah terdaftar dan menerima C6, namun batal masuk DPT, segera mengembalikan C6 kepada petugas KPPS.

Misalnya, anggota keluarga yang meninggal dunia. Sehingga, anggota keluarga pemilih yang bersangkutan segera mengembalikan C6.

"Sebab, tak bisa kami pungkiri bahwa data pemilih terus bergerak pasca penetapan DPT. Sehingga, seharusnya C6 itu dikembalikan," katanya.

Sekali lagi, perlu menjadi catatan bagi calon pemilih bahwa E-KTP atau surat keterangan (Suket) telah melakukan perekaman E-KTP wajib dibawa saat hendak mencoblos.

Sebab E-KTP atau Suket perekaman merupakan syarat wajib untuk semua kategori daftar pemilih saat mencoblos pada Rabu 17 April 2019 mendatang.

Reporter: Surya/Bobby Koloway

(Imbauan KPU Kota Malang Bagi Para Daftar Pemilih Khusus saat Nyoblos ke TPS, Simak Ini!)

(Jelang Pemilu 2019, Cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved