Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

KPU Kota Malang akan Minta Logistik ke KPU RI Jika PSU Dilakukan di Bunulrejo dan Penanggungan

KPU Kota Malang akan meminta logistik tambahan ke KPU RI jika saja pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di dua TPS di Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
ILUSTRASI - Warga saat akan memasukkan surat suara di TPS 18 Kelurahan Gadingkasi, Klojen, Kota Malang yang dikonsep dekorasi pernikahan, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kota Malang akan meminta logistik tambahan ke KPU RI jika saja pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di dua TPS di Kota Malang.

Informasi yang diterima Surya (TribunJatim.com Network) dari KPU Kota Malang, ada potensi dua TPS di Kota Malang menyelenggarakan PSU.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan, dua TPS yang berpotensi adalah TPS 9 di Bunulrejo dan TPS 14 di Penanggungan.

Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau, BPBD Kota Malang Berikan Imbauan pada Warga

Draft Jadwal Lengkap Arema FC Putaran Pertama dan Kedua Liga 1 2019, Laga Pertama akan Lawan Persela

Namun hingga Sabtu (20/4/2019) siang, KPU Kota Malang belum menerima laporan resmi, baik dari Bawaslu maupun dari panitia TPS.

"Kami belum menerima laporan resminya. Tapi memang informasi dari lapangan ada potensi PSU," ujar Aminah, Sabtu (20/4/2019).

KPU Kota Malang sudah turun langsung ke TPS terkait untuk mendalami informasi.

Dijelaskan Aminah, ada empat alasan sesuai UU di PKPU No 3 Tahun 2019 dan UU 7 Pasal 372-374, PSU bisa dilakukan.

Usai Libur Sepekan, Arema FC akan Gelar Latihan Perdana di Stadion Gajayana Malang Besok

"Kalau pemungutan suara ulang ada empat yang mendasari. Pertama, kalau menurut penelitian PTPS, menyampaikan atau menemukan di TPS tersebut membuka kotak suara dan atau berkas suara tidak dilakukan sesuai tata cara," ujarnya.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangani surat suara yang telah dicoblos.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Sabtu (20/4/2019).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Sabtu (20/4/2019). (SURYA/BENNI INDO)

Selanjutnya petugas merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga surat itu tidak sah.

"Sedangkan yang keempat, pemilih yang tidak memiliki KTP el, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun melakukan pencoblosan," papar Aminah.

Jelang Kick Off Liga 1 2019, Arema FC akan Perbaiki Kelemahan Tim Saat Turnamen Pramusim Lalu

Aminah menjelaskan, sejauh ini, masih belum ada indikasi empat hal itu terjadi di Bunulrejo.

Katanya, kesalahan yang terjadi adalah kesalahan administrasi panitia penyelenggara di TPS.

"Kalau ada rekom dari Bawaslu ya kami tindak lanjuti. Kalau yang di TPS Bunulrejo kami masih kebingungan terkait empat klausul, karena menurut kami belum ada yang masuk," katanya.

Sementara di TPS 14 Penanggungan, informasinya ada pemilih yang tidak terdaftar namun menggunakan hak pilih.

Ditagih Gerindra Potong Leher setelah 02 Menang di Madura, La Nyalla Mattalitti: Enak Saja

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved