Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

KPU Kota Malang akan Minta Logistik ke KPU RI Jika PSU Dilakukan di Bunulrejo dan Penanggungan

KPU Kota Malang akan meminta logistik tambahan ke KPU RI jika saja pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di dua TPS di Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
ILUSTRASI - Warga saat akan memasukkan surat suara di TPS 18 Kelurahan Gadingkasi, Klojen, Kota Malang yang dikonsep dekorasi pernikahan, Rabu (17/4/2019). 

KPU memiliki waktu 10 hari sejak hari pertama pencoblosan untuk menyelenggarakan PSU, itu artinya hari terakhir penyelenggaraan PSU adalah tanggal 27 April.

Menurut Aminah, menyelenggarakan PSU tidaklah mudah karena melibatkan pemilih, panitia dan peserta lainnya seperti petugas pengamanan.

Di sisi lain, bisa saja terjadi perubahan suara yang diperoleh.

"Memang itu konsekuensinya. Kami berdasarkan UU. Jadi kalau ada yang menggugat, ya kan kami berdasarkan regulasi," jelasnya.

Bawaslu Malang Rekomendasi TPS 9 Bunulrejo Hitung Ulang, Ada 6 Pemilih Pindah Dapat Surat Tak Sesuai

Ada 1.000 surat suara cadangan per kategori yang disiapkan untuk melakukan PSU.

Surat suara itu ada di KPU RI. (Surya/Benni Indo)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved