Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menantu Bakar Mertua di Malang Berpeluang Bisa Dibebaskan dari Jerat Hukum, Begini Penjelasan Polisi

Nurul Muntholibah pelaku asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang membakar mertuanya sendiri bisa saja dibebaskan oleh Polres Batu.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Menantu Bakar Mertua di Malang 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nurul Muntholibah pelaku asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang membakar mertuanya sendiri bisa saja dibebaskan oleh Polres Batu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo mengatakan Nurul bisa dibebaskan apabila mengalami masalah kejiwaan.

"Masih belum tahu kami hasilnya bagaimana, tapi jika memang terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kami bebaskan. Tidak bisa diproses dari segi hukum," kata Anton, Jumat (19/4).

VIRAL Kasus Menantu Bakar Hidup-hidup Ibu Mertua Dipicu Masalah Kasur, Endingnya Ditangkap di Hutan

Kasus Menantu Bakar Mertua di Pujon, Polisi Akan Bawa ke Psikiater, Sebut Kejiwaan Pelaku Terganggu

Selain itu pihaknya juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang terjadi Sabtu (13/4) lalu.

Pemeriksaan saksi ini untuk mencari tahu apa motif yang dilakukan pelaku membakar mertuanya itu.

Sementara itu suami tersangka Rokimin mengatakan hubungannya dengan istrinya itu sudah tidak baik.

Mereka sering cek-cok meski masalah kecil. Saat cek-cok Rokimin memilih untuk diam dan menahan diri.

"Ya tidak jelas gitu marah-marah kenapa. Entah apa karena pekerjaan, dan yang lainnya," kata dia.

Diduga Iri Punya Kasur Baru, Menantu dari Malang Ini Nekat Bakar Mertuanya Hidup-hidup, Tewas di RS

Potret Menantu SBY saat Nyoblos Curi Perhatian, Aliya Rajasa Tampil Anggun dengan Makeup Natural

Ia menambahkan kalau korban juga pernah mengadu ke saudara terdekatnya.

Korban sering dikatai karena pekerjaan korban.

Atas perbuatan Nurul membakar korban Lasmini yang merupakan mertuanya sendiri, dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (Surya/Sany Eka Putri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved