Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Jaringan Pencuri Sonokeling di Tulungagung Belum Terjamah, Tugasnya Menerbitkan Surat Palsu

Ada Jaringan Pencuri Sonokeling di Tulungagung Belum Terjamah, Tugasnya Menerbitkan Surat Palsu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Surat perintah tebang yang diduga palsu, karena diterbitkan bukan oleh pejabat berwenang. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek sudah menetapkan enam tersangka pencurian pohon sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung dan Trenggalek.

Namun ada pelaku lain yang khusus beraksi di wilayah Tulungagung dan belum tersentuh.

Hal ini diungkapkan oleh Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Nasional, M Ichwan Musyofa.

Salah satu terduga pelaku ini adalah ASN yang menerbitkan surat perintah penebangan palsu.

Pencuri Sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek Pernah Kirim Ribuan Kayu ke Pasuruan

SMPN 1 Trenggalek Manfaatkan ALC, Bantu Interaksi Guru dan Siswa saat Belajar Mengajar Lewat IT

Hari Pertama UNBK SMP, Plt Bupati Trenggalek Gus Ipin Pantau Pelaksanaan Ujian di Tiga Sekolah

Pembesuk ini Selundupkan Sabu-sabu Lewat Sayur Ikan Lele di Lapas Trenggalek

"Kami sebut palsu karena ASN ini tidak punya wewenang menerbitkan surat penebangan, namun dia buat dan tandatangani surat ini lengkap dengan stempel basah," ungkap Ichwan.

Bukti dokumen surat yang dipalsukan ini telah dimiliki JPIK.

Karena itu Ichwan berharap polisi memroses pelaku yang ada di Tulungagung.

"Pelakunya sudah jelas, dokumennya juga sudah jelas. Tidak ada alasan polisi tidak memrosesnya," tandas Ichwan.

Enam pelaku pencurian sonokeling di Jalan Nasional Tulungagung dan Trenggalek sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengakui, ada jaringan kawanan ini yang hanya beraksi di wilayah Tulungagung.

Karena itu pihaknya tidak bisa menindak mereka. Namun Andana menolak memberi penjelasan lebih jauh terkait pelaku ini.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, pihaknya berhati-hati mengambil tindakan. Jangan sampai satu kasus yang sama tapi ada dua proses hukum.

"Kami tetap koordinasi dengan Polres Trenggalek dan Kejakasaan. Jangan sampai ada kesalahan penanganan," terangnya.

Selain itu, Hendro mengaku selama in pihaknya fokus pada pengamanan Pemilu. Jika Pemilu sudah selesai, Hendro yakin akan lebih fokus menangani kasus ini.

Sebelumnya 89 pohon sono keling di Jalan Nasional Tulungagung dan Trenggalek dicuri.

Enam terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Satu di antaranya seorang anggota polisi dari Satuan Binmas Polres Trenggalek berpangkat brigadir kepala.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved