Pilpres 2019
Bawaslu Rekomendasikan Perhitungan Suara Ulang, PDIP Surabaya Sebut Bisa Dibetulkan di Forum PPK
DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya menyayangkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di 26 kecamatan di Surabaya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya menyayangkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di 26 kecamatan di Surabaya.
Rekomendasi tersebut menurut PDIP Surabaya berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019.
"Adanya rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara) se-Kota Surabaya, yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa, mulai pagi saat hari H Pemilu 17 April 2019, bahkan hingga subuh," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (22/4/2019).
• Bawa Bukti Adanya Penggelembungan Suara Pemilu, 6 Parpol Minta KPU Lakukan Penghitungan Ulang
• Dapat Laporan Penggelembungan Suara Pemilu dari 6 Parpol, KPU Surabaya Bakal Telaah Lebih Lanjut
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Surabaya juga punya pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara.
Sehingga pengawasan atas TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran.
"Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya, dengan anggaran besar," ujar Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Menurut dia, adanya kekeliruan-kekeliruan penghitungan suara di tingkat TPS sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas.
• Terungkap Video Emak-Emak Labrak KPU di Jombang Karena Curangi Pemilu, Ketua KPU Beri Klarifikasi
• KPU Kota Malang Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang, Catat Daftar TPS dan Tanggal Nyoblosnya
Yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bawaslu dan saksi-saksi parpol.
Kesalahan itu, lanjut dia, bisa dipahami sebagai akibat kelelahan petugas yang luar biasa dari para petugas KPPS dalam menyelenggarakan pemilu serentak, Pileg dan Pilpres.
"Semua mengakui kelelahan hebat itu, sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan," pungkasnya.