Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

KPU Kota Malang Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang, Catat Daftar TPS dan Tanggal Nyoblosnya

KPU Kota Malang berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 April 2019.

Penulis: Benni Indo | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kota Malang berencana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 April 2019. PSU ini dilakukan setelah KPU Kota Malang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang menemukan ada dua TPS yang berpotensi PSU. Namun kemudian, ada satu TPS lagi yang direkomendasikan melakukan PSU.

Tiga TPS itu masing-masing, TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, TPS 14 Penanggungan, dan TPS 17 Sukoharjo, keduanya masuk Kecamatan Klojen.

Rencana Perhitungan Suara Ulang di Seluruh Surabaya, Ketua PPK Tegalsari Pertanyakan Dasarnya Apa

Hotman Paris Posting Foto Jadul Jokowi di Era Megawati, Beri Sindiran: Nasib Orang Siapa yang Tahu!

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang.

"Kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk tiga tempat yang PSU itu. Kami mengusulkan tanggal 25 April 2019," kata Zaenudin

PSU dilakukan karena ada sejumlah pemilih yang mendapat surat suara tidak sesuai keperuntukkannya.

Seperti, pemilih pindahan dari luar Malang Raya mendapatkan empat hingga lima surat suara. Seharusnya dapat dua surat suara untuk yang berasal dari Jatim. Warga luar Jatim hanya mendapatkan satu surat suara.

KPU juga akan berkoordinasi dengan petugas pemilihan untuk membahas rencana PSU. Sebab, PSU bukan hanya melibatkan penyelenggara namun juga warga yang berhak menggunakan hak pilihnya.

Kasus Siswi Dibakar Hidup-hidup Akibat Laporkan Pelecehan Seksual Kepsek, Pesan Terakhirnya Viral

"PSU seperti ini bisa terjadi karena faktor kelalaian petugas," ujar Zainudin, Senin (22/4/2019).

Setelah menentukan tanggal PSU pada 25 April mendatang, PSU bakal digelar sesuai TPS masing-masing. Alasanya untuk memudahkan warga agar tak kebingungan mencari TPS untuk PSU.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, telah mengirim rekomendasi kepada KPU Kota Malang.

"Paling baru adalah TPS 17 di Sukoharjo. Disitu ada 8 orang warga luar Malang Raya namun ikut coblosan untuk Pilpres dan Pileg dengan e-KTP saja," kata Alim.

Totalnya ada 19 pemilih yang melakukan pelanggaran. 8 di Bunulrejo, 3 di Penanggungan, dan 8 di Sukoharjo.

Kini KPU Kota Malang hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Malang. Sebab, dalam PKPU proses PSU harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari dari tanggal coblosan pada 17 April 2019 lalu.

"Sejauh ini belum ada lagi laporan PSU. Kini kita rapat persiapan PSU untuk menentukan tanggal PSU dengan KPU Kota Malang," tutur Alim.

(Benni Indo)

TIPS CANTIK HARI INI - Tak Perlu Ribet, Empat Skincare Ini Bisa Bikin Wajah Kamu Selalu Flawless

TIPS CANTIK HARI INI - Manfaat Pakai Serum Wajah Secara Rutin, Mencerahkan hingga Kurangi Flek Hitam

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Setelah Konsumsi Micin, Ternyata Pengaruhi Sel Saraf Otak Juga

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved