Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akibat Perhitungan Suara Ulang, Rekap PPK di Surabaya Molor, Satu Petugas Dilarikan ke RS

Sejumlah Panitia Pemilihan di Tingkat Kecamatan di Surabaya memutuskan melaksanakan perhitungan suara ulang. Satu di antaranya di PPK Gayungan.

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Proses perhitungan ulang dilakukan di PPK Gayungan, Selasa (23/4/2019) di Surabaya. Terlihat para petugas PPK dengan didampingi pengawas PPK membuka satu persatu surat suara, sama seperti perhitungan di TPS pada Rabu (17 April 2019) lalu. Mereka juga disaksikan para saksi. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah Panitia Pemilihan di Tingkat Kecamatan di Surabaya memutuskan melaksanakan perhitungan suara ulang. Satu di antaranya di PPK Gayungan.

Sejak rekap dilaksanakan pada Jumat (19/4/2019) lalu, pihak PPK menargetkan proses rekap tuntas selama empat hari atau pada Selasa (23/4/2019).

Namun dengan adanya perhitungan suara ulang, Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diyakini molor dari target waktu.

"Namun, kami pastikan molor dari target tersebut," kata Ketua PPK Gayungan, Mujiyanto kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di sela tugasnya, Selasa (23/4/2019).

(Bawaslu Jatim Akan Kawal Penghitungan Suara Ulang KPU Surabaya)

(Belasan Orang Demo KPU Surabaya, Tuntut KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang)

Pihaknya menjelaskan beberapa di antara penyebabnya. Misalnya kendala cuaca.

Pada hari pertama lalu, lokasi rekap yang dilakukan di Kantor Kecamatan Gayungan sempat diguyur hujan. Akibatnya, proses perhitungan pun dihentikan.

"Saat itu, kami belum menggunakan tenda. Baru setelah hujan, kami pasang tenda. Saat ini tidak ada kendala," Kata Mujiyanto.

Penyebab lain, ada beberapa TPS di kawasan Gayungan yang terpaksa hitung ulang. Total ada 4 TPS dari total 108 TPS di kecamatan ini harus dihitung ulang.

Penyebabnya, ada selisih antara jumlah yang pemilih dengan jumlah suara partai atau calon legislatif.

"Empat perhitungan ulang itu dilakukan di empat kelurahan. Masing-masing kelurahan, satu TPS," katanya.

(21 TPS Dilakukan Penghitungan Ulang, KPU Kota Surabaya Jamin Tahapan Tidak Akan Terganggu)

(Ini Cara PPK Karang Pilang Surabaya Antisipasi Kekeliruan Rekapitulasi Penghitungan Suara)

Proses perhitungan juga dilakukan di PPK.

Dari pantauan Surya.co.id di lokasi, terlihat para petugas PPK dengan didampingi pengawas PPK membuka satu persatu surat suara, sama seperti perhitungan di TPS pada Rabu (17 April 2019) lalu.

Proses ini disaksikan langsung oleh para saksi partai maupun peserta pemilu lainnya.

Untuk tiap TPS, surat suara yang dihitung pun memiliki varian yang berbeda. Ada yang hanya surat suara untuk DPRD Kota saja, DPR RI saja, atau pun keseluruhan.

Menurutnya, perhitungan suara ulang tersebut dilakukan bukan hanya karena tuntutan dari saksi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved