Protes Dugaan Penggelembungan Suara, Pengurus PKB Ngluruk ke KPU Lamongan, Minta Suara Dikembalikan
Protes Dugaan Penggelembungan Suara, Pengurus PKB Ngluruk ke KPU Lamongan, Minta Suara Dikembalikan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan mendatangi kantor KPU Lamongan jalan Basuki Rahmad, Selasa (23/4/2019).
Mereka memprotes dugaan adanya penggelembungan suara yang merugikan partai PKB sebagai peserta pemilu.
Salah seorang pengurus PKB Lamongan yang turut bertandang, Saifudin Zuhri mengatakan, kedatangan mereka menuntut kepada KPU Lamongan untuk mengembalikan suara seperti semula.
• Terungkap Sebab Meninggalnya Pengawas TPS di Lamongan, Pihak RS Sebut Soal Virus & Muntah Kehitaman
• Bermasalah, Bawaslu Lamongan Rekomendasikan 38 TPS Hitung Ulang
• Usai Mendepak Tiga Pemain Asing, Persela Lamongan Datangkan Bek Asing Asal Belanda
• Lagi, Pengawas TPS di Lamongan Tumbang, Enam Hari Dirawat di Rumah Sakit Kemudian Meninggal
Pihaknya meminta KPU mengembalikan suara pemilih pada asalnya, kalau memang perolehannya itu sesuai, PKB bisa menerima.
"Tapi kalau ada upaya menambah atau mengurangi, itu yang tidak bisa diterima," kata Saifuddin Zuhri.
Apa yang mereka lakukan dengan mendatangi KPU bukan semata demi PKB, tapi juga untuk partai politik lainnya.
"Kalau ada pergeseran satu suara saja akan berpengaruh terhadap perolehan kursi," katanya kepada Surya.co.id (TribunJatim.com grup).
Demokrasi harus diselamatkan, sesuai dengan pilihan masing-masing.
Saifudin bahkan memastikan, dari penelusurannya di Lamongan ada banyak temuan yang menyebutkan banyak suara di TPS yang kemudian berubah dan menguntungkan salah satu parpol.
"Ada tu, yang perolehan suaranya hanya 18 tetapi berubah menjadi 118," katanya.
Para pengurus Partai PKB memastikan akan melakukan upaya hukum, jika tuntutan mereka untuk mengembalikan suara seperti semula tidak dipenuhi.
Bahkan bisa masuk ke ranah pidana. "Kalau perlu ke DKPP. Karena caleg, penyelenggara atau siapapun yang merubah data perolehan, maka dia akan kena tindakan pidana.
Sementara, komisioner KPU Lamongan, Nur Salam membenarkan telah menerima pengaduan dari PKB Lamongan terkait kesalahan pengisian formulir C1.
"Itu kesalahan tulis dari KPPS saat mengisi C1. Tidak ada penggelembungan," ungkapnya.
Jika ditemukan kesalahan semacam itu, sudah ada aturan, yaitu PKPU nomor 4 pasal 22 yang menyebutkan kalau kesalahan penulisan C1 akan bisa dibetulkan pada saat rekapitulasi di PPK dan ditulis di formulir DAA-1