Hadiri Acara Hari Otonomi Daerah, Mendagri Soroti Banyak Kepala Daerah yang Tersandung Kasus Korupsi
Banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke XXIII yang dipusatkan di Stadion Diponegro Kabupaten Banyuwangi, Kamis, (25/4/2019).
Di hadapan para kepala daerah yang datang dari penjuru negeri di Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan tentang penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia kini harus penuh dengan inovasi dan kreativitas.
Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi harus dijadikan evaluasi bersama untuk saling introspeksi. Bahwa banyak wilayah rawan korupsi yang harus diwaspadai.
• Kabupaten Pasuruan Berhasil Raih Peringkat 2 Terbaik se-Indonesia, Kalahkan Kabupaten Banyuwangi
"Banyak wilayah rawan kasus korupsi mulai dari perencanaan anggaran dengan DPR, masalah hibah dan bansos, masalah retribusi, masalah pajak, dan perzinan. Lalu yang juga rawan adalah jual beli jabatan," kata Tjahjo Kumolo.
Oleh sebab itu, ia mengatakan masalah perizinan jika suatu daerah sudah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka seharusnya sudah dikurangi untuk interaksi dengan tatap muka.
Dan ia mendorong semua daerah di Indonesia untuk melakukan pergeseran ke format e-goverment, e-budgetting, dan yang memiliki fungsi optimal dalam pelayanan ke masyarakat.
"Sekarang sudah banyak daerah yang paham tentang pentingnya membuat inovasi dalam layanan publik. Seperti di Jawa Timur yang menang juara juga sudah banyak yang dari tingkat dua," kata Tjahjo Kumolo.
• Bupati Abdullah Azwar Anas Komentari Gaya Komunikasi Politik Khofifah, Sebut Soal Silat Lidah
Dengan adanya sistem otonomi daerah maka setiap daerah diberikan kewenangan untuk menggaarap potensi ekonomi daerahnya.
Namun yangbia tekankan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah, masyarakat tidak bisa dianggap sebagai konsumen pelayanan publik. Melainkan harus diberlakukan sebagai penduduk yang harus ditingkatkan kualitas SDMnya.
"Maka ASN sampai desa harus bisa memberikan layanan publik untuk mewujudkan layanan yang baik seperti yang ada di kota. Pemda harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang optimal," pungkas Tjahjo Kumolo.
(fz/fatimatuz zahroh)
