Mengaku Jadi Korban Penganiayaan, Caleg Perindo Buat Surat Terbuka untuk Jokowi dan Kapolda Jatim
Rudy Wibowo Caleg DPR RI dari Partai Perindo membuat surat terbuka untuk Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan terkait kasus penganiayaan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rudy Wibowo Caleg DPR RI dari Partai Perindo membuat surat terbuka untuk Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan terkait kasus penganiayaan.
Terduga pelaku disebut bernama Peter Susilo yang tak lain sesama anggota partai Perindo.
Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta instansi terkait yang bersinggungan dengan persoalan ini.
Adapun surat terbuka itu berisi laporan hukum pada Jumat 19 April 2019 di Polrestabes Surabaya yang saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Polda Jatim tertanggal Minggu (20/4/2019).
(Polda DIY Terima Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Patrich Wanggai, Kalteng Putra Tak Tahu)
(Audrey Minta Wajahnya Tak Perlu Diblur Meski Jadi Korban Penganiayaan di Pontianak)
Namun sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut dan pelimpahan dari polrestabes terlapor atau Peter Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semoga perkara saya segera ditindak lanjuti dan keadilan dapat ditegakkan dan fakta-fakta kejadian yang terjadi dapat diungkapkan tanpa ada yang ditutup-tutupi," ungkap Rudy di Surabaya, Senin (29/3/4/2019).
Dia berharap permasalahan ini tidak di kait-kaitkan dengan pemilu ataupun yang lainnya.
"Tetapi fokus kepada person atau individu dan apa yang telah dilakukan karena telah sewenang-wenang atas nyawa seseoarang. Kedepannya semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami dan setiap orang dapat menghargai akan pentingnya nyawa seseorang," ujarnya.
Kuasa hukum Rudy, Vena Naftalia menegaskan kasus ini agar tidak disangkutpautkan dengan pemilu.
Pemicu persoalan ini, Rudy dituduh mengambil suara dari Peter Sosilo di TPS 05 di Endro Kusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
"Yang ingin saya perjuangkan penegakan keadilan adalah dari tindakan seseorang itu bukan karena sesama Caleg atau lainnya. Kita berselisih paham itu sudah biasa tetapi yang tidak wajar itu adalah responnya yang muncul jikalau hingga menyebabkan terancamnya nyawa seseorang itu yang tidak bisa dibenarkan," bebernya.
(Diduga Aniaya Rekan Santri di Ponpes, Belasan Santri di Gresik Disidang di Pengadilan)
(Ifan Seventeen Sempat Tak Blur Wajah Audrey Siswi SMP Korban Aniaya, Tuai Pertanyaan)
Laporan Rudy disebut sudah dilimpahkan ke Polda Jatim justru terkesan jalan ditempat.
"Sudah satu minggu kasus ini berjalan, pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari lima tahun, kenapa kok tidak ditahan terhadap yang bersangkutan, apa begini hukum di Negara ini," celetuknya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
Pihaknya meluruskan tidak ada kasus yang jalan ditempat nantinya akan ditindaklanjutinya.
