Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama Ramadan, Jam Layanan Umum di Pemkab Trenggalek Berubah Lebih Awal, Simak Jadwalnya!

Selama Ramadan, Jam Layanan Umum di Pemkab Trenggalek Berubah Lebih Awal, Simak Jadwalnya!

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
david yohanes/surya
POLT Bupati Trenggalek Gus Ipin potong tumpeng saat peresmian Kotaku 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Selama bulan Ramadan, layanan umum di Pemerintahan Kabupaten Trenggalek berubah.

Layanan ini menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jam kerja itu sedikit berbeda dengan yang tertera pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mentan-RB) tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.

Lelang Investasi, Kabupaten Trenggalek Beri Banyak Kemudahan Bagi Para Calon Investor

Jakarta Marketing Week 2019, Gus Ipin Ajak 10 Pengunjung Berwisata Gratis ke Trenggalek

Dorong Pariwisata Trenggalek Bergeliat, PHRI Pusat Sarankan Tiru Banyuwangi atau Solo

Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja memiliki ketentuan yang berbeda dengan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja.

Penyesuaian itu didasarkan pada total jam kerja 32.50 jam dalam sepekan.

Instansi yang waktu kerjanya 5 hari dalam sepekan akan mulai buka pukul 07.30 hingga 15.15 WIB pada Senin-Kamis.

Sementara pada hari Jumat, jam kerjanya pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Sementara, instansi yang waktu kerjanya 6 hari dalam sepekan akan mulai memberi layanan mulai pukul 07.30 sampai 14.00 WIB pada Senin-Kamis.

Hari Jumat layanan bakal dimulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB. Sementara jam kerja pada hari Sabtu, yakni mulai 07.30 hingga 12.30 WIB.

Untuk semua hari kecuali Jumat, jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

"Kalau arahan Menpan-RB jam mulai kerja pukul 08.00 WIB. Untuk Trenggalek kami majukan pada hari Senin-Kamis. Dan jam kerja hari Jumat lebih pendek," ujar Plt Bupati Trenggalek M Nur Arifin, Rabu (1/4/2019).

Penyesuaian jam kerja ini lantaran dalam SE bernomor 394 tahun 2019 itu, penetapan jam kerja bisa menyesuaikan situasi dan kondisi daerah setempat.

Dengan ketentuan tersebut, pria yang akrab disapa Gus Ipin itu mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus layanan umum di instansi Pemkab Trenggalek menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

"Layanan untuk masyarakat tentu mengikuti (ketentuan yang ada)," tambah dia.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto, menambahkan, SE penetapan jam kerja ASN selama Ramadan itu tengah dinaikkan ke Plt Bupati. Dalam waktu dekat, SE akan ditetapkan.

Pihaknya juga meminta instansi-instansi yang berkaitan dengan layanan umum untuk menyosialisasikan jam kerja itu ke masyarakat.

Caranya, bisa dengan menempelkan informasi pada papan pengumuman, platform media sosial, dan lainnya.

"SE ini nanti akan kami teruskan sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Juga puskesmas, sampai ke UPT (Unit Pelayanan Teknis) di tingkat bawah," kata Toto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved