Pemkab Trenggalek Gelontor Dana Hibah Rp800 Juta untuk 7 Ormas dan Instansi pada Tahun 2026
Pemkab Trenggalek menyiapkan anggaran hibah Rp 800 juta untuk 7 ormas dan instansi pada tahun 2026
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemkab Trenggalek menyiapkan anggaran hibah Rp 800 juta untuk 7 ormas dan instansi
- Pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi oleh TAPD
- Sementara Kesbangpol bertugas sebagai pelaksana teknis penyaluran
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp 800 juta untuk disalurkan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau instansi pada tahun 2026.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada tujuh ormas atau instansi yang telah diusulkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Sunyoto, menyebutkan tujuh ormas atau instansi yang diusulkan menerima hibah, yakni LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK, dan Polres Trenggalek.
"Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata Sunyoto, Kamis (9/10/2025).
Dalam proses penyaluran hibah ini, Bakesbangpol hanya bertugas sebagai pelaksana teknis penyaluran, sedangkan besaran dan kelayakan hibah ditentukan langsung oleh TAPD.
Baca juga: Anggota Ormas Marah Tak Terima Diklakson, Keroyok Pengendara Motor Rifai, Korban Ingin Lewat
Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah Ormas juga mendapatkan hibah, terutama pada tahun 2024.
"Untuk tahun 2025 ini kita tidak memberikan hibah karena bantuan kepada Ormas tidak bisa dilakukan terus-menerus tiap tahun. Tapi pada tahun 2024 lalu hibah disalurkan kepada 10 Ormas dengan total anggaran mencapai Rp 630 juta," tegas pria yang juga berprofesi sebagai dalang tersebut.
Penerima hibah di antaranya PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri, dan Pepabri.
Ia menambahkan, regulasi penyaluran hibah juga melarang Ormas yang sama menerima hibah secara berturut-turut setiap tahun.
"Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun," tutup mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Trenggalek itu.
Pemkab Trenggalek
dana hibah
Ormas
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
ViralLokal
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Wali Kota Wahyu Hidayat Hidupkan Ekonomi dan Pariwisata Kota Malang Melalui 1.000 Event |
![]() |
---|
4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara |
![]() |
---|
Tanamkan Semangat Generasi Emas Tanpa Narkoba, Polres Kediri Ajak Siswa Perangi Narkotika |
![]() |
---|
Dinkes Kabupaten Kediri akan Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026 |
![]() |
---|
Tunda Pinjaman ke PT SMI, Pemkab Trenggalek Fokus Matangkan Perencanaan Proyek Jalan Rp106 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.