Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Jember Faida Menyarankan Pengelolaan Baznas Secara Transparan

Bupati Jember Faida meminta pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember dikelola secara transparan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Bupati Faida dan pengurus Baznas Jember saat Rakerda Baznas Jember 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida meminta pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember dikelola secara transparan. Sebab transparansi itu diperlukan sebagai bagian edukasi kepada masyarakat terhadap lembaga amil zakat.

"Prinsip keterbukaan dan transparansi serta kewajiban mengedukasi termasuk bagian tanggung jawab pengurus Baznas," ujar Bupati Faida dalam pembukaan Rapat Kerja Baznas Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Kamis (2/5/2019).

Faida mengatakan, dalam Sistem Manajemen Baznas (Simba) yang memuat program kemanusiaan. Menurutnya masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait permasalahan di masyarakat yang dapat diselesaikan dengan zakat.

Bupati juga berpesan kepada segenap kepala dinas supaya anggotanya membayar zakat.

"Zakat ini bukan imbauan, tetapi zakat ini wajib," katanya.

Bupati juga mengungkapkan akan membuat program potong penghasilan pegawai Pemkab untuk zakat, sedekah, dan infaq secara otomatis.

Mengaku Jadi Anggota TNI, Seorang Warga Asal Sidoarjo Nekat Gelapkan Mobil Milik Driver Taksi Online

BREAKING NEWS, Jokowi - Maruf Amin Menang Telak di Sidoarjo Atas Pasangan Prabowo-Sandi

Rekapitulasi Pemilu Hari Ke-2 Tingkat Kabupaten di Jombang Memanas, Tuai Protes

"Pastikan di Bulan Ramadan ini anak buah kita tidak lengah membayar zakat," pesannya kepada Tribunjatim.com.

Sementara pengurus Baznas Provinsi Jawa Timur, KH Najib Hamid, menyampaikan, zakat tidak bisa hanya menunggu kerelaan orang yang berzakat.

"Secara normatif zakat itu dipungut, bukan menunggu kerelaan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Karena menyangkut otoritas, maka Baznas melakukan upaya yang bersifat persuasif. Sebab, lanjutnya, betapa pun zakat itu wajib tidak ada sanksi bagi yang tidak berzakat.

"Terkait optimalisasi zakat, yang terpenting adalah kita memulai dari diri kita sendiri," jelasnya.

Zakat sendiri harus diniatkan bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus diberikan.

"Jika kita eman berzakat, maka kita memakan hak orang lain yang ada pada harta kita," ungkapnya.

Pengurus Baznas Jember KH Lutfi Ahmad menjelaskan, dalam penyelenggaraan pengumpulan zakat dimulai dengan pendataan dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).

"Kami melakukan optimalisasi pengumpulan zakat sedekah menuju Jember yang mandiri melalui pembentukan UPZ di berbagai tempat," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved