Aksi Ruwatan Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Kota Malang
Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di Alun-alun Merdeka Kota Malang untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di Alun-alun Merdeka Kota Malang untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Jumat (3/5/2019).
Aksi kali ini jauh berbeda dengan aksi-aksi yang dilakukan di tahun sebelumnya.
Kali ini, massa aksi melakukan 'ruwatan' sebagai simbol keselamatan terhadap jurnalis yang bertugas.
Seorang jurnalis, M Badar Risqullah, dimandikan kembang oleh Abdul Malik, yang merupakan koordinator aksi.
• Ratusan Orang Mengikuti Rukyah Massal PWI Kediri dalam Rangka Peringatan Hari Pers Nasional 2019
Para jurnalis kampus juga turut serta dalam aksi tersebut.
Malik mengatakan, aksi kali ini mendorong isu agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan.
"Hari ini kami menggelar ruwatan, harapannya tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Malik yang juga Sekretaris AJI Malang, Jumat (3/5/2019).
Dalam ruwatan tersebut, terdapat dupa yang aromanya semerbak dan beberapa jenis kembang atau bunga, juga air sebagai simbol membersihkan balak atau kejahatan dan keburukan.
• Bawang Putih Mulai Langka di Kediri, Khofifah Indar Parawansa Gelar Operasi Pasar di Tiga Titik
Malik mengatakan, Indeks Kebebasan Pers yang diluncurkan Reporters Without Borders (RSF), Indonesia tetap berada di peringkat ke 124, artinya stagnan, tak ada kemajuan dibanding 2018.
"Sedangkan peringkat pertama Norwegia, kedua Finlandia disusul ketiga Swedia," paparnya.
Di kawasan ASEAN, Timor-Leste menempati peringkat 84, Malaysia lebih baik dari Indonesia berada di peringkat 123, sedangkan Filipina peringat 134, Thailand berada di posisi 136 dan Singapura peringkat 151.
"RSF menyebut posisi Indonesia stagnan karena pembatasan akses media meliput di Papua. Termasuk aparat yang mengusir jurnalis BBC Rebecca Alice Henschke dan Heyder Affan pada Februari 2018 ketika meliput isu kemanusiaan," katanya seperti dalam rilis resmi yang dikeluarkan.
• Hari Pers Nasional 2019, Ketua PWI Jatim: Post Truth Bikin Tugas Pers Makin Berat
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama 10 tahun terakhir sejak 2008-2018, sebanyak 245 laporan warga yang dijerat UU ITE, termasuk pemidanaan 14 jurnalis dan tujuh media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, selama kurun waktu setahun, yakni Mei 2018-Mei 2019 tercatat 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis.