Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Pemkot Blitar Larang Acara Live Music di Kafe dan Hotel Selama Ramadan 2019

Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran larangan untuk kafe dan hotel menggelar acara live music selama Ramadan 2019.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Surya/samsul hadi
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari menunjukkan miras yang diangkut di dalam mobil boks yang diamankan petugas, Rabu (16/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengeluarkan surat edaran larangan untuk kafe dan hotel menggelar acara live music selama Ramadan 2019.

Pemkot Blitar juga mengimbau warung dan rumah makan yang buka pada siang hari agar menutup jendela atau menutup bagian terbuka lain menggunakan kain.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, mengatakan, Pemkot Blitar sudah membagikan surat edaran ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel.

Bulan Ramadan 2019, Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Blitar Dipangkas 1,5 Jam Per hari

Tiga Warung Penjual Miras Jadi Sasaran Razia Polsek Gampengrejo Kediri

Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan.

"Selama Ramadan tidak boleh ada acara live music di kafe maupun hotel. Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," kata Juari, Senin (6/5/2019).

Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu juga melarang kafe dan hotel menjual minuman keras.

Satpol PP akan menindak tegas kafe yang diketahui menjual minuman keras.

FKUB Apresiasi Pelaksanaan Pemilu 2019 yang Jujur Adil dan Transparan di Kota Blitar

Tingkatkan Sinergitas dan Silaturahmi, Jajaran Forkopimda Kota kediri Gelar Sepeda Sehat

"Kami akan rutin patroli untuk memantau wilayah selama Ramadan. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.

Dalam surat edaran itu, Pemkot Blitar juga membatasi tadarus menggunakan pengeras suara di masjid maupun musala pada Ramadan.

Di surat edaran itu disebutkan Pemkot Blitar memperbolehkan tadarus menggunakan pengeras suara hanya sampai pukul 22.00 WIB.

"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," kata Juari.

Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Ibu di Blitar Tewas Gantung Diri Tinggalkan Anak Berusia 7 Bulan

Untuk karoake, kata Juari, kebetulan sejumlah tempat karaoke kondisinya sudah tutup pada Ramadan ini.

"Pemkot Blitar menutup sejumlah karaoke itu untuk keperluan evaluasi, sampai sekarang sejumlah karaoke itu masih tutup," tambah Juari(Surya/Samsul Hadi)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved