Sindikat Pembalakan Sonokeling Trenggalek, Pakai Dokumen Palsu dari Pensiunan Pegawai BBPJN VIII
Sindikat Pembalakan Sonokeling Trenggalek, Pakai Dokumen Palsu dari Pensiunan Pegawai BBPJN VIII.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dokumen yang digunakan oleh tersangka sindikat pembalakan kayu Sonokeling merupakan dokumen palsu.
Polres Trenggalek telah memastikan hal itu setelah mengecek keaslian dokumen di instansi resmi yang menangani.
Dokumen yang dipalsu, yakni izin pemotongan pohon lindung berkop surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
• Gebyar Paud 2019, Sekitar 1.500 Anak PAUD dan TK Menari Bersama di Alun-alun Trenggalek
• Harga Bawang Putih di Pasar Pon Trenggalek Terus Merangkak Naik, Capai Rp 60 ribu Per Kilogram
• 21 Santri DAI dari Ponpes Hidayatut Thullab Akan Mengabdi di Desa-desa Trenggalek Selama Ramadan
Satu surat izin pemotongan pohon lindung dipakai hanya untuk pemotongan satu batang pohon Sonokeling.
Dalam tempo Januari hingga April, tercatat 10 batang Sonokeling besar telah mereka balak.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dokumen itu dipalsu oleh tersangka WAP (58).
Dia adalah pensiunan pegawai BBPJN VIII. Tanda tangan surat itu dipalsu dan stempel dicuri dari BBPJN VIII.
“Per Oktober 2018, yang bersangkutan sudah purna tugas. Ada satu lagi oknum dari BBPJN provinsi,” kata Andana, Senin (6/5/2019).
Cara yang dipakai oleh para tersangka dalam menjalankan aksi pembalakan kayu Sonokeling tergolong rapi.
Mula-mula, tersangka AM (45) meminta tersangka S (52) dan AK (57) untuk mencari sasaran pohon Sonokeling untuk ditebang di sepanjang Jalan Raya Durenan, Trenggalek.
AM adalah donatur, penadah, sekaligus pemasan kayu Sonokeling hasil pembalakan.
Sementara S dan AK adalah surveyor dan koordinator penebangan. Sasaran pohon yang mereka cari adalah yang berukuran besar.
Alasannya, batang kayu dari pohon Sonokeling ukuran besar bisa dijual Rp 30 juta per batang.
Setelah pohon target ditemukan, S dan AK mengirimkan foto ke AM. Setelah pohon Sonokeling dianggap sesuai target, S membuat surat izin penebangan.
Alasan yang dipakai, pohon mengganggu dan membahayakan rumah-rumah warga.