Komisi D DPRD Kota Surabaya Desak Dindik Tetap Ikuti Permendikbud dalam PPDB yang Tak Pakai Nilai UN
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mendesak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tetap mengikuti Permendikbud 51/2018 dalam penerapan PPDB.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana mendesak Dinas Pendidikan Kota Surabaya tetap mengikuti Permendikbud 51/2018 dalam penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) akhir Mei nanti.
Dindik juga tak mudah terpengaruh desakan macam apa pun.
Termasuk protes sejumlah wali murid yang menginginkan nilai Unas atau nilai ujian nasional berbasis komputer (UNBK) SD dijadikan pertimbangan dan syarat masuk SMPN dalam PPDB nanti.
"Dindik wajib ikuti Permendikbud dalam PPDB," tegas Titin, panggilan akrab Agustin Poliana, Selasa (7/5/2019).
• Problem Zonasi PPDB di Malang - Siswa Domisili di Kabupaten, Sekolahnya di Kota
• Wali Murid Datangi Dindik Kota Malang Akibat Termakan Hoax PPDB SMPN Jalur Prestasi di Grup WA
Sebagaimana Permendikbud 51/2018 bahwa PPDB 2019 adalah menggunakan sistem Zonasi dengan kuota 90 persen.
Sisanya melalui jalur prestasi (nilai Unas tertinggi dan prestasi non akademik) 5 persen dan jalur pindahan mengikuti tugas orang tua 5 persen.
Jika saban SMPN pagunya di kisaran 350, maka jalur prestasi dan pindahan sebanyak 35 pagu dibagi dua.
Menurut Titin, sistem Zonasi sudah tepat untuk terwujudnya pemerataan pendidikan.
Siswa pandai di zona wilayah tertentu berkesempatan meningkatkan kuwalitas pendidikan sekolah di daerahnya.
"Tidak semua menumpuk di tengah. Di SMPN 1. Apalagi saat ini Surabaya sudah punya sekolah Kawasan di setiap wilayah Surabaya. Sistem Zonasi bisa mempercepat peningkatan pemerataan kuwalitas pendidikan ini," kata Titin.
Ketua Komisi D ini menolak keinginan sejumlah wali murid yang protes dan mendesak agar PPDB SMPN di Surabaya seperti PPDB SMAN yang akan dianut Dindik Jatim.
Nilai Unas SMP bisa menjadi pertimbangan masuk SMAN.
Menurut Titin, mengakomodasi nilai Unas dalam PPDB sama saja menjerumuskan Pemkot Surabaya tidak mentaati bahkan melawan Permendikbud.
Daerah yang melawan aturan aturan lebih tinggi akan kena sanksi.
Termasuk salah satunya akan dicabut Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat dan sanksi lain.