Pikades di Tuban Bakal Diikuti Sepasang Suami Istri dan Kerabat Dekat
Dispemas KB Kabupaten Tuban mengakui, jika Pilkades yang akan dilaksanakan 10 Juli 2019 tak hanya diikuti lawan pada umumnya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban mengakui, jika Pilkades yang akan dilaksanakan 10 Juli 2019 tak hanya diikuti lawan pada umumnya.
Namun ada juga calon kepala desa yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) atau bahkan calon yang masih punya hubungan keluarga.
"Ada memang pasutri yang maju di Pilkades, ada juga kakak adik atau yang masih hubungan keluarga," Kata Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Desa, Suhut kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Menurutnya itu tidak masalah, karena tidak merupakan hal yang melanggar.
Justru yang tidak boleh itu kata Suhut , bumbung kosong atau calon tunggal, makanya harus ada lawannya untuk memperebutkan kursi kepala desa.
"Tidak apa-apa, itu boleh tidak melanggar," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Namun lebih jelas desa mana saja yang terdapat pasutri atau hubungan keluarga yang mencalonkan kepala desa, dia tidak mengetahui secara detail.
Tapi laporan itu ada dan diterima dari instansinya selaku yang membidangi hajat pemilihan kepala desa.
• Pemerintah Harus Awasi Persaingan Tarif Ojol Yang Kian Tak Sehat
• Ini Bocoran Pemain U-23 yang akan Didaftarkan Persebaya Surabaya untuk Arungi Liga 1 2019
• Profil-Biodata Ezra Miller, Aktor Pemeran Superhero Flash yang Tampil Memukau di Met Gala 2019
"Detailnya desa mana saya gak hafal, tapi ada kok," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
Informasi yang dihimpun Surya, pendaftar calon kepala desa yang merupakan pasutri yaitu di Desa Rawasan, Kecamatan Jenu, yaitu nomor urut 1 Hendro Hermawan, merupakan petahana dan nomor urut 2 Masrabatul Jannah.
Pada Pilkades serentak tahun ini, ada 273 Desa di Kabupaten Tuban yang akan melaksanakan hajat pemilihan kepala desa tersebut.(nok/TribunJatim.com).