Hakim Tipikor Tolak Esepsi Terdakwa Kasus OTT di BPPKAD Gresik
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Surabaya, menolak esepsi (nota keberatan) kuasa hukum terdakwa Mukhtar (50)
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Surabaya, menolak esepsi (nota keberatan) kuasa hukum terdakwa Mukhtar (50), warga Jalan Palangkaraya Perumahan Gresik Kota Baru, Gresik, yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Kasi Pidsus Kejari Gresik yang juga tim Jaksa Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, majelis hakim PN Tipikor Surabaya telah menolak esepsi kuasa hukum terdakwa Mukhtar.
"Majelis hakim telah menolak putusan esepsi kuasa hukum terdakwa Mukhtar. Kita diminta untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan," kata Andrie, Kamis (9/5/2019).
Dari putusan tersebut, tim jaksa Pidsus Kejari Gresik segera memanggil para saksi yang sudah diminta keterangan oleh penyidik saat pemeriksaan terdakwa Mukhtar.
Para saksi tersebut diantaranya asisten Bupati, Kepala BKD, Kabag dan Sekpri Bupati Gresik, Sekpri Wakil Bupati Gresik.
• Tersangka Kasus OTT BPPKAD Gresik Didampingi 13 Pengacara
• Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Prancis 2019, Klasemen Sementara Marc Marquez di Posisi Puncak
• Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali Mulai 12 Mei, Berikut Cara Booking Lewat Layanan Online
Dalam kasus OTT ini, terdakwa Mukhtar dijerat pasal 12 huruf e dan kedua pasal 12 huruf f juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nou 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, dalam kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik pada Januari 2019, peniyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta. (Sugiyono/TribunJatim.com).