Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi Kasus Jalan Pemuda, PT Maspion: Kalau PTUN Terima, Kami Ajukan PK
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ajukan kasasi terkait putusan banding sengketa lahan di Jalan Pemuda no. 17 dengan PT. Maspion.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ajukan kasasi terkait putusan banding sengketa lahan di Jalan Pemuda no. 17 dengan PT. Maspion.
Kasasi tersebut diajukan oleh walikota ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, untuk 'menghentikan' PT Maspion memperpanjang izin penggunaan lahan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada membenarkan pengajuan tersebut.
"Ya, kami sudah mengirim memori kasasi ke MA melalui PTUN," ujarnya.
(Kalah Banding dengan Maspion Terkait Tanah Jalan Pemuda, Pemkot Surabaya Tetap Ambil Langkah Hukum)
Arjuna menyatakan, permohonan perpanjangan HGB yang diajukan Maspion ditolak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, karena perusahaan dinilai tidak serius untuk mengelolanya.
Pemkot menilai, selama diberi kesempatan lebih dari 20 tahun, Maspion membiarkan tanah tersebut mangkrak.
Pemkot pun meminta Maspion untuk segera mengosongkannya. Rencananya Pemkot akan membangun alun-alun lengkap dengan Amphitheater di atas tanah tersebut.
"Selama 20 tahun mereka tidak pernah memanfaatkan lahan dan dibiarkan kosong sehingga tidak memberi manfaat. Pemkot minta kembali tanah itu untuk dimanfaatkan sebagai Amphitheater yang bisa dinikmati masyarakat," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Maspion, Soetanto Hadisuseno menyayangkan pengajuan kasasi yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Mengingat sebenarnya Pemkot Surabaya sudah kalah di tingkat Banding.
PT Maspion mengaku sudah berkirim surat PTUN agar menolak pengajuan kasasi itu dan tidak mengirimkannya ke MA. Salah satu dasarnya, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang MA.
Dalam Pasal 45 A ayat 2 c disebutkan bila perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan.
(PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda)
"Sudah tidak bisa itu pemkot kasasi karena perkara lokal. Memang tidak bisa. Mestinya PTUN menolaknya. Kalau tetap diterima kami akan ajukan PK (peninjauan kembali)," tandasnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim sebelumnya memenangkan banding Maspion dalam sengketa tersebut.