TERUNGKAP - Polisi Tangkap 2 Orang Pembunuhan Mayat Terbakar di Mojokerto, Pelaku Adalah Tetangga
TERUNGKAP - Polisi Tangkap 2 Orang Pembunuhan Mayat Terbakar di Mojokerto, Pelaku Adalah Tetangga Depan Rumah Korban.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi sebut ada dua pelaku dalam kasus temuan mayat terbakar di kebun jagung Manyarsari, Gunungsari, Dawarbladong, Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, kedua pelaku tersebut sudah tertangkap.
Identitas keduanya sebagai berikut:
• Polda Jatim Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Mojokerto, Namanya Eko Yuswanto dan Pencari Rongsokan
• Temuan Mayat Terbakar di Mojokerto, Berjenis Kelamin Laki-laki, Sempat Dianiaya Sebelum Dibakar
• Kronologi Penemuan Mayat Terbakar di Mojokerto, Berawal dari Bau Rambut Hangus hingga Dikira Boneka
Pertama, Priono (38) warga Temanggungan RT 03 RW 05, Kejagan, Trowulan, Mojokerto.
Kedua, Dantok Narianto (36) warga Dimoro RT 04 RW 01, Tambakagung, Puri, Mojokerto.
Menurut Barung, pelaku bernama Priono adalah eksekutor pembunuhan Eko Yuswanto.
Proses pembunuhan itu terjadi di rumah Priono, dengan bukti terdapat bercak darah yang berceceran di lantai dan dibeberapa benda-benda di dalam rumah.
"Di rumah itu kami lihat bercak darah, ada di bantal dan bekas-bekasnya masih bisa kami dapat," katanya di ruang Humas Polda Jatim, Selasa (14/5/2019).
Kemudian, pelaku kedua yang bernama Dantok Narianto (36), lanjut Barung, membantu pelaku eksekutor untuk melakukan pemindahan mayat korban ke kebun jagung lalu dibakar.
Dari temuan tersebut, lanjut Barung, kepolisian menyimpulkan ada dua lokasi dalam kasus tersebut.
Lokasi pertama, proses pembunuhan dilakukan di rumah Priono.
Lokasi kedua, proses pembuangan sekaligus pembakaran mayat yang dilakukan di kebun jagung Manyarsari, Gunungsari, Dawarbladong, Mojokerto, milik petani bernama Tegar (50).
Sementara itu, Kepala Dusun Temanggungan Ali Mustofa mengaku mengenal Priono sebagai warganya yang berprofesi sebagai sopir.
Ali menambahkan, pelaku dan korban selama ini hidup bertetangga di Dusun Temanggungan RT 03 RW 05, Kejagan, Trowulan, Mojokerto.
"Rumah mereka dekat berhadapan depan rumah," lanjutnya.
Seingatnya, penangkapan Priono terjadi pada Senin (13/5/2019) malam, setelah salat tarawih.
Selama ini, lanjut Mustofa, sosok Priono maupun Eko terbilang baik di lingkungan dusunnya.
Mereka terbilang aktif dalam berbagai aktivitas warga dusun.
"Ya ikut gotong-royong, duanya sama saja kerja bakti sama sama," tandas Ali.
Rencananya, pihak Polres Mojokerto akan segera merilis informasi lebih lengkap tentang pelaku.