Operasi Pangan Ramadan, Polrestabes Surabaya Grebek Home Industri Jamu Ilegal di Probolinggo
Operasi pangan bulan Ramadan, Polrestabes Surabaya menggrebek home industri jamu ilegal di Tongas Probolinggo.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi pangan bulan Ramadan, Polrestabes Surabaya menggrebek home industri jamu ilegal di Tongas Probolinggo.
Rumah tersebut sebagai tempat memproduksi ribuan jamu ilegal.
Penggrebekan tersebut pengembangan tangkapan dua mobil pickup membawa lima ribu botol jamu ilegal di Tol Satelit.
“Kita kirim anggota ke sana (Probolinggo) untuk mencari pemilik minuman tersebut. Karena saat penangkapan, yang diamankan hanya sopirnya saja, bukan pelaku utama,” kata Kanit Tipidek AKP Teguh Setiawan, Kamis (16/5/2019).
• Gagal Dikirim ke Surabaya dan Madura, 5 Ribu Botol Jamu Tanpa Izin Edar Disita Polisi
• Jokowi Tinjau Bukit Soeharto Calon Ibu Kota Baru, Ternyata Sempat Ada Aktivitas Tambang Ilegal
Pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo mendatangi rumah pemilik minuman jamu tersebut.
Dari penggledahan, polisi juga mebemukan alat pembuat minuman yang masih menggunakan tungku serta penyulingan bahan herbal.
Setiap harinya usaha tersebut dapat memproduksi seratus botol yang dijual per botol sekitar Rp 20 ribu.
"Pabriknya hanya di Probolinggo, peredarannya Pasuruan sekitarnya dan konsumsi terbanyak di Madura. Resepnya ini turun menurun enam tahun. Ini tidak ada ijin edar dan kami cek nomor BPOMnya tidak terdaftar," kata Teguh.
Teguh mengatakan telah menetapkan tersangka yaitu pemilik usaha bernama Marjonlis Dauly.
• Massa LPI yang Klaim Kawal Pemilu di Kecamatan Batuan Ilegal, Polres Sumenep Minta Massa Pulang
• Anggota Satpol PP Bangkalan Terjaring Razia TKI Ilegal di Malaysia, Pemkab Langsung Heboh
Marjonlis terjerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan/atau pasal 197 juncto pasal 106 UU No 36/2009 tentang kesehatan.
Meski demikian Teguh mengatakan, MD tidak melakukan penahanan dengan alasan kesalahan tersangka hanya perizinan.
"Kita juga memiliki ukuran tersendiri mengapa dilakukan atau tidak dilakukan penahanan. Kecuali, tindakan tersangka sampai mengakibatkan korban meninggal. Itu pasti akan kita tahan. Dia cukup kooperatif dan nanti kami bekerja sama dengan Polres Probolinggo untuk pengawasan," katanya.