Pemkab Pamekasan Gelontorkan Dana Rp 35 Milyar untuk THR ASN, Berikut Jadwal Cairnya
Dana tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan dicairkan menjelang 10 hari lebaran.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Dana tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab) akan dicairkan menjelang 10 hari lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Belanja Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Syarif, Kamis (23/5/2019).
Mohammad Syarif menjelaskan, berdasarkan PP No 36 Tahun 2019 THR untuk PNS, TNI dan Polri di lingkungan Pemkab Pamekasan secepatnya-cepatnya akan cairkan 10 hari menjelang lebaran pada (24/5/2019) besok.
• Pencairan THR untuk PNS Surabaya Dipastikan Tidak Akan Molor, Hendro Gunawan: Tanggal 24 Pasti Cair
• Mengintip Kawasan THR Surabaya Kini, Gedung Kesenian Jadi Gudang dan Perkampungan
"Dana THR digelontorkan dari APBD sebesar Rp 35 Milyar Rupiah. Besaran ini akan dibagikan ke 6945 PNS dalam naungan BKD," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (23/05/2019).
Mekanisme pencairan THR, kata Mohammad Syarif, nanti ke SP2D ditujukan ke Bendahara umum OPD langsung non tunai ke rekening masing-masing ASN.
"Pencairan non tunai untuk mencegah adanya kecurangan pemotongan dana THR," beber Syarif.
Muhammad Syarif mengaku besaran THR ditentukan oleh klaster Pangkat ASN.
Golongan I rata-rata Rp 2.600.000, golongan II Rp 3.150.000, golongan III Rp 4.350.000 dan golongan IV sebesar Rp 5.400.000.