BPJS Kesehatan Cabang Malang Pastikan Pelayanan Peserta Tetap Prima Selama Masa Libur Lebaran 2019
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Iebaran 2019.
Penulis: Benni Indo | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Iebaran 2019.
Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang dutunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
• Inilah 2 Titik Jalur Deandles Lamongan yang Rawan Macet dan Laka, Dishub Imbau Pemudik Hati-hati
• RSUD dr Soegiri Lamongan Tambah Dokter Jaga di IGD 24 Jam Selama Masa Libur dan Cuti Lebaran
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ujarnya, Senin (27/5/2019).
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan daftarnya dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.
Hendry menerangkan, apabila tidak memiliki FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Iebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondlsi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib membebankan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dilayani,” tegasnya.
“Fasilltas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," imbuh Hendry.
Hendry juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota seluruh Pulau Jawa dan luar Pulau jawa.
Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
• Tak Perlu Khawatir, Pegawai Tidak Tetap di Kota Blitar Juga Akan Mendapat THR Lebaran 2019
• Jadwal Libur Lebaran 2019/1440 H dan Cuti Bersama Resmi dari Pemerintah, Lengkap Hari Libur Nasional
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI).