Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aset Tanah Senilai Rp 26 M Kembali ke Pemkot Surabaya, Tri Rismaharini Janji Fungsikan untuk Warga

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta secara resmi kembalikan aset tanah 7 hektar senilai Rp 26 miliar ke Wali Kota Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA.CO.ID/PIPIT MAULIDIYA
Wali Kota Risma setelah menerima kembali aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Lahan sekitar 7 Hektar milikik Pemkot Surabaya kini kembali di tangan Pemkot setelah nyaris lenyap.

Secara resmi aset senilai Rp 26 miliar itu diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta, bersama jajarannya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Balai Kota, Senin, (27/5/2019).

Ini aset keseratus hektare yang berhasil diselamatkan Pemkot semasa Tri Rismaharini menjabat wali kota sejak 9 tahun lalu.

Aset terakhir yang berhasil diselamatkan itu berlokasi di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

(20 Tahun Sengketa, Aset Pemkot Surabaya di Wonoayu Sidoarjo Senilai 26 Miliar Akhirnya Kembali)

"Saya bersyukur. Sekembalinya tanah itu akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Namun karena lokasinya di Sidoarjo akan kami pikirkan lebih jauh lagi," ucap Risma.

Disampaikan bahwa lahan tersebut dikuasai selama 20 tahun. Namun pemkot tidak bisa memanfaatkannya karena berperkara Hukum.

Kemudian pemkot meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. 

Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektare tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pemkot bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.

 “Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,” ujarnya.

(Laporan Keuangan Jatim Raih WTP ke 8 Kalinya, Masalah Aset Pendidikan dan Dana BOS Jadi Catatan BPK)

Selama ini aset yang berhasil diselamatkan di Surabaya memang dikembalikan fungsi lahannya untuk masyarakat.

“Kami bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya,” kata perempuan berusia 53 tahun ini.

Kajati Jatim Sunarta yang datang ke balai kota menyebutkan bahwa pengembalian tanah itu karena terkait tindak pidana korupsi.

Lahan itu adalah barang bukti dan telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

“Diambil negara dan diarahkan ke Pemkot," kata Sunarta.

Ke depan, Kejaksaan akan terus berusaha menyelamatkan aset-aset negara yang lepas atau dikuasai pihak-pihak tertentu.

Sunarta pun memberi ucapan selamat kepada pemkot atas kembalinya tanah aset tersebut.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq 

(Tri Rismaharini Beri Anak Petugas KPPS Simokerto yang Meninggal, Pekerjaan di Pemkot Surabaya)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved