Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berusaha Selundupkan Sabu ke Penjara Polsek, Perempuan dari Surabaya Ini Dituntut JPU 8 Tahun Bui

Berusaha Selundupkan Sabu ke Penjara Polsek, Perempuan dari Surabaya Ini Dituntut JPU 8 Tahun Bui.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Izzati Choirina saat mendengarkan tuntutan yang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (29/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa Izzati Choirina delapan tahun penjara.

Perempuan 27 tahun tersebut terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, JPU Willy juga menuntut perempuan asal Bubutan ini membayar denda Rp 800 juta. Bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Didenda Rp 100 Juta, Persebaya Surabaya Singgung PSSI Tidak Libatkan Klub Saat Sidang Komdis

Andi Soraya Menangis di Sidang Narkoba Sang Mantan Suami, Masa Lalu Steve Emmanuel Terungkap

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Memprediksi Vanessa Angel Lebaran di Rutan Medaeng

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Willy saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Rabu, (29/5/2019).

Izzati disidang karena sebelumnya tertangkap saat berniat menyelundupkan sabu-sabu ke Polsek Krembangan.

Terdakwa pada 17 Desember 2018 silam datang ke Polsek untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.

Dini hari pukul 01.00 terdakwa tiba dengan membawa sejumlah pakaian dan makanan untuk Slamet.

"Saat diperiksa petugas, dia kedapatan membawa satu poket sabu-sabu yang disimpan di balik lipatan baju laki-laki yang dibawanya. Dia juga bawa lengkap dengan peralatan hisapnya," katanya.

Pengacara terdakwa, Eko Juniarso menyatakan kalau sabu-sabu itu pesanan Slamet. Antara Slamet dan terdakwa hanya berteman biasa.

"Dia percaya sekali sama Slamet. Mana berani dia bawa sabu-sabu ke polsek kalau tidak diyakinkan bakal aman, tapi dia ditangkap juga," ujar Eko.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved