ASN Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran , Siap-siap dapat Sanksi Bupati
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab melarang para ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab melarang para ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran.
Jika ada yang tetap nekat, dengan mudik menggunakan kendaraan tersebut, sanksi tegas siap menunggu mereka sepulang dari mudik.
“Sesuai aturan, mobil pelat merah milik Pemkab Jombang hanya boleh untuk kepentingan dinas bagi pejabat yang memegangnya. Jadi tidak boleh untuk kepentingan di luar dinas, termasuk untuk mudik lebaran,” kata Mundjidah, kepada Surya.co.id, Kamis (30/5/2019).
Disinggung bagaimana jika ada yang tetap menggunakan untuk mudik, Mundjidah tegas mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas.
“Jika ada yang melanggar akan kita berikan sanksi tegas. Karena sesuai aturan, hal itu tidak diperbolehkan,” ulang Bupati Mundjidah kepada Tribunjatim.com.
Namun bupati yang juga Ketua PC Muslimat NU Jombang tak merinci sanksi apa yang bakal dijatuhkan untuk pejabat yang membandel.
• Kapal Blue Sea Jet Rute Gresik-Bawean Mulai Beroperasi
• Brand Ritel Asal Dubai Bidik Konsumen di Surabaya yang Suka Fashion Branded
• 3 Muncikari Divonis Bebas, Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Kliennya Juga Ingin Bebas saat Lebaran
Mundjidah hanya mengatakan, meski kendaraan tersebut tidak boleh digunakan, namun mobdin tersebut tidak akan dikandangkan selama libur liburan. Alasannya, seluruh pejabat yang memegangnya sudah memahami aturan maupun ketentuannya.(Sutono/TribunJatim.com).