Spesialis Pencuri Rumah Warga Dibekuk Polres Tulungagung, Ini Sederet Barang Bukti yang Diamankan
Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Polres Tulungagung menangkap spesialis pencuri di rumah warga dengan inisial TC (25), warga Desa/Kecamatan Sendang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Polres Tulungagung menangkap spesialis pencuri di rumah warga dengan inisial TC (25), warga Desa/Kecamatan Sendang.
TC terakhir beraksi di rumah Bambang R (37 warga Desa/Kecamatan Karangrejo, pada Minggu (19/5/2019).
Menurut kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, sebelum menangkap TC, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Bahkan tidak hanya di Tulungagung, ada tim yang sampai ke Kota Kediri dan Kabupaten Trenggalek,” terang Sumaji, Minggu (2/6/2019).
• Polres Tulungagung Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Pungli di Desa Sambirobyong
• Ada Proyek PUPR Bermasalah, Laporan Keuangan Pemkab Tulungagung Mendapat Opini WDP
Dari penyelidikan panjang, polisi mendapatkan gambaran pelaku pencurian rumah Bambang adalah TC.
Setelah melakukan pelacakan, TC diketahui berada di wilayah Kecamatan Sendang.
Tim Macan Agung kemudian menguhubungi Kanit Reskrim Polsek Sendang untuk membantu penangkapan.
“Akhirnya terduga pelaku ini berhasil ditangkap Jumat (31/5/2019) di sebuah warung kopi di Kecamatan Sendang,” uangkap Sumaji.
• Perkara Korupsi Syahri Mulyo Inkracht, Dewan Resmi Berhentikan Maryoto Birowo Jadi Wabup Tulungagung
• Ketua MUI Tulungagung Mengapresiasi Tugas TNI-Polri dalam Pengamanan Aksi 22 Mei
TC diketahui pernah bekerja sebagai seorang petugas satuan keamanan (Satpam).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah buah kalung dan gelang emas lengkap dengan suratnya, sebuah HP Xiaomi Redmi 5 warna Putih, sebuah HP merk Xiaomi 3S warna emas, dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 300.000.
Polisi masih mendalami kasus TC, karena diduga ia juga melakukan kejahatan yang sama di wilayah lain.
“Masih diduga dia juga melakukan pencurian di wilayah-wilayah lain. Karena itu masih dilakukan pengembangan,” ujar Sumaji.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya orang lain yang membantu TC beraksi.
Atas perbuatannya, TC akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“TC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Sumaji.
(David Yohanes)