Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Geledah Pemuda dari Bangkalan Ini, Temukan Celurit dan Kunci T, Kepergok Saat Mau Curi Motor

Polisi Geledah Pemuda dari Bangkalan Ini, Temukan Celurit dan Kunci T, Kepergok Saat Mau Curi Motor.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD FAISOL
Unit Reskrim Polsek Galis menangkap Arik, warga Desa Daleman Kecamatan Galis. Pemuda 19 tahun itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan kunci letter T, Sabtu (8/6/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Galis menangkap Arik, warga Desa Daleman Kecamatan Galis Bangkalan.

Pemuda 19 tahun itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan kunci letter T, Sabtu (8/6/2019) malam.

Celurit sepanjang 70 centimeter itu diselipkan di pinggang kiri. Sedangkan sebuah kunci T lengkap dengan 4 buah mata kunci itu di temukan di saku belakang celana jins pendek.

Tikam Perut Pengedara Motor, Kakek di Bangkalan Berlebaran di Tahanan

Ini Jalur-jalur Alternatif Bangkalan - Sampang Hindari Kemacetan Saat Mudik Lebaran

Berstatus Jalur Tengkorak, Polres Bangkalan Dirikan Pos Kecelakaan Terpadu di Akses Suramadu

Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, penggeledahan terhadap tersangka Arik dilakukan ketika ia berada di Jalan Desa Banyubunih Kecamatan Galis.

"Selain sebilah celurit dan kunci T, kami juga mendapati sebuah magnet warna hitam yang digunakan untuk membuka pengaman atah penutup kontak kunci sepeda motor," ungkapnya, Minggu (9/6/2019).

Magnet itu disampaikan tersangka Arik untuk membuka pengaman atau penutup kunci sepeda motor. Sebelum membobol kunci motor dengan letter T.

Suyitno menjelaskan, penggeledahan terhadap tersangka Arik berawal dari gelar patroli rutin dipimpin Kanit Reskrim Aipda Kurniawan ke pelosok-pelosok di Kecamatan Galis.

"Kami mendapatkan gelagat mencurigakan dari tersangka. Setelah kami geledah, ada celurit dan kunci letter T di tubuhnya," jelasnya.

Di hadapan polisi, Ari mengaku keberadaannya di Jalan Desa Banyubunih itu memang sedang mencari sasaran sepeda motor.

"Ia juga mengaku bahwa sekitar dua bulan yang lalu pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Surabaya dan di Bangkalan," papar Suyitno.

Arik dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau menyimpan sajam tanpa dilengkapi ijin.

"Kami juga mengembangkan pengakuan tersangka terkait pencurian dua motor itu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved