Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Pria Ini Pilih Pesta Sabu di Kandang Sapi di Bangkalan, Tetap Kepergok dan Diciduk Polisi

Tiga Pria Ini Pilih Pesta Sabu di Kandang Sapi di Bangkalan, Tetap Kepergok dan Diciduk Polisi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD FAISOL
Dua warga Surabaya beserta seorang warga Bangkalan ditangkap Unitreskrim Polsek Blega dari dalam kandang sapi di Desa Karpote Kecamatan Blega, Minggu (9/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Tindakan represif pihak kepolisian dalam beberapa tahun berhasil mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di Bangkalan.

Hingga kandang sapi pun dipilih sebagai lokasi menghisap sabu.

Namun pesta sabu yang digelar dua warga Surabaya di Desa Karpote Kecamatan Blega itu terendus Unitreskrim Polsek Blega, Minggu (9/6/2019).

Polisi Geledah Pemuda dari Bangkalan Ini, Temukan Celurit dan Kunci T, Kepergok Saat Mau Curi Motor

Tikam Perut Pengedara Motor, Kakek di Bangkalan Berlebaran di Tahanan

Ini Jalur-jalur Alternatif Bangkalan - Sampang Hindari Kemacetan Saat Mudik Lebaran

Mereka adalah Bambang Dwi Arif (43) asal Ketintang dan Reza Ashariawan (33) asal Wonokusumo Kecamatan Semampir.

Bersama keduanya, polisi menangkap Samsul Arifin (35), warga Desa Karpote Kecamatan Blega, Bangkalan.

Kassubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengungkapkan, kondisi kandang sapi di rumah tersangka Samsul Arifin itu tak berpenghuni lantaran sapi telah terjual beberapa hari sebelumnya.

"Ketiganya tengah mengisap sabu dalam kandang sapi. Dua pelaku narkoba berasal dari Surabaya," ungkap Suyitno.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga budak sabu itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Polsek Blega dari masyarakat sekitar.

"Kami kembangkan informasi yang masuk dan ternyata benar. Mereka mengisap sabu dalam kandang sapi," jelas Suyitno seolah tak habis pikir karena nyabu di kandang sapi.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil. Dua kantong berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram dam dua kantong plastik lainnya masing-masing berisi 0,25 gram sabu.

"Ada pula sejumlah peralatan untuk mengisap sabu seperti sendok dan pipet terbuat dari beling," paparnya.

Ketiga pelaku narkoba itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-undang RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu.

"Kami tengah mendalami siapa pemasok sabu kepada ketiga tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, tindakan represif berupa penggerebekan hingga gelar razia di jalur-jalur rawan peredaran narkoba kerap dilakukan Polres Bangkalan.

Kendati demikian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Salak ini masih saja terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved