Polda Jatim Kembali Tangkap Buronan Pelaku Pembakaran Mapolsek di Sampang
21 orang yang tercatat dalam daftar buronan polisi atas kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, madura berkurang menjadi 18 orang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 21 orang yang tercatat dalam daftar buronan polisi atas kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, madura berkurang menjadi 18 orang.
Pasalnya, tiga diantara 21 orang itu telah berhasil diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan telah menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, tiga diantaranya sejak Minggu (9/6/2019) kemarin sudah diproses dan telah ditetapkan status hukumnya.
Mereka bernama Mamad, Yono, dan Kholil.
"Untuk 21 orang DPO sesuai apa yang didapatkan hari ini sudah berkurang 3 jadi 18," katanya pada awakmedia, Senin (10/6/2019).
• Polda Jatim Imbau 21 Pelaku Pembakaran Mapolsek di Sampang yang DPO Segera Serahkan Diri
• Laporan ke Propam Mabes Polri Berlanjut, Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakini Kliennya Bakal Bebas
• Djanur Indikasikan Bisa Turunkan Amido Balde Saat Laga Persebaya Vs Madura United
Setelah menjalani pemeriksaan, satu diantara ketiganya langsung ditahan di Mapolda Jatim. Ia bernama Mamad.
Sedangkan, dua lainya setelah menjalani pemeriksaan, Kholil dan Yono tidak terbukti terlibat, akhirnya dilepas.
"Sedangkan 2 DPO atas nama Yono dan Kholil sudah dilakukan penangkapan. Tetapi setelah diperiksa yang dua itu dinyatakan tidak terbukti dsn dilepaskan kembali," tandasnya.
18 nama lain yang masih buron akan tetap dilakukan pengejaran oleh polisi.
Perkembangan kasus ini, ungkap Barung, selanjutnya akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.