Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Sidang Vonis Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, Polisi Siagakan 349 Personel Pengamanan

Situasi Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jelang sidang vonis kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ratusan petugas kepolisian berbaris menyiapkan pengamanan dalam sidang kasus vlog idiot Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (11/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Situasi Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.

Ratusan personel tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Ahmad Dhani Jalani Putusan Kasus Vlog Idiot Tanpa El & Dul, Keluarga Tiba Saat Dipindah ke Cipinang

Ahmad Dhani Akan Jalani Vonis Kasus Vlog Idiot dari Majelis Hakim, El dan Dul Bakal Temani

Beberapa di antara mereka bahkan membawa senjata gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).

Anton menambahkan, pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beberkan Alasan Kliennya Ajukan Pindah ke Jakarta Pasca Sidang Putusan

Hakim Setujui Pindah Tempat Tahanan Ahmad Dhani, Kejati Jatim: Salah Alamat, Harusnya ke PN Jaksel

"Kita melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.

Sementara itu, jadwal persidangan Dhani yang semestinya digelar siang ini, menjadi dimajukan lebih awal, lantaran permintaan majelis hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved