Viral di Facebook Tarik Rp 50 Ribu untuk Parkir Bus, 2 Jukir Alun-alun Kota Malang Ditangkap Polisi
Panut (51) dan Kholil (47) diamankan polisi seusai disebut minta bayaran RP 50 Ribu pada sopir bus yang parkir di Alun-Alun Kota Malang,
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Panut (51) dan Kholil (47) digelandang Polsek Klojen, Kota Malang pada Senin (17/6/2019).
Keduanya merupakan Jukir tarik biaya parkir bus RP 50 Ribu di Alun-Alun Kota Malang,
Kasus ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya" pada Minggu (16/6/2019).
Wahyu menyebutkan, telah ada juru parkir yang telah melakukan pemungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu kepada kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.
Wahyu Ari juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.
Setelah viralnya video tersebut, Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto menyuruh anggotanya untuk menindak tukang parkir tersebut agar tidak meresahkan masyarakat.
"Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat yang terpisah. Keduanya saat ini masih kami periksa dan kami dalami," terangnya kepada SURYAMALANG COM, Senin (17/6).
Pemeriksaan sementara menyebutkan, Panut membenarkan telah menarik parkir sebesar Rp 50 Ribu kepada sopir bus.
Panut juga berdalih, bahwa setiap harinya juga menyetorkan uang restribusi parkir ke petugas Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir. Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini.
Reporter: Surya/Rifky Edgar