Ada Temuan BPK, 15 Pensiunan Guru Kembalikan Uang Tunjangan Profesi, Tiap Orang Kembalikan Rp 3 Juta
Ada Temuan BPK, 15 Pensiunan Guru Kembalikan Uang Tunjangan Profesi, Tiap Orang Kembalikan Rp 3 Juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pensiunan guru yang masih menerima tunjangan profesi.
Menurut Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tulungagung dan Trenggalek, Solikin, ada 15 pensiunan yang menjadi temuan BPK.
"Sebenarnya tidak semuanya pensiunan guru. Tapi ada yang awalnya guru, kemudian mengemban tugas bukan jadi guru," terang Solikin, Senin (24/6/2019).
• Mulai Musim Kemarau, Puluhan Hektar Sawah di Tulungagung Kekeringan, Gagal Panen Mengancam
• ABG di Tulungagung Diajak Om-om Berhubungan Intim 4 Kali hingga Ketahuan, Pelaku Hapal Situasi Rumah
• Kurang Diminati, Sekolah Pinggiran di Tulungagung Hanya Ada 121 Pendaftar
Dari 15 orang itu, 10 orang berasal dari Tulungagung dan 5 orang dari Trenggalek.
Mereka seharusnya sudah tidak berhak atas tunjangan profesi guru.
Atas temuan BPK ini, 15 orang ini sudah mengembalikan dana yang terlanjur diterima.
Masing-masing orang mengembalikan sekitar Rp 3.000.000.
"Karena setiap orang menerima (tunjangan profesi guru) selama dua bulan," ungkap Solikin.
Mereka menerima tunjangan itu di bulan yang berbeda-beda.
Dengan pengembalian uang tunjangan profesi guru ke kas negara, maka masalah sudah dianggap selesai.
Saat ditanya dari sekolah mana saja, Solikin mengaku tidak hapal.
"Mereka guru SMA, SMK dan PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus)," pungkas Solikin.