Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer
Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung
- Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,3 miliar
- Dalam kasus ini seorang pegawai honorer ikut terlibat
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.
Dua tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.
Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.
Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.
Baca juga: Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui
Sementara Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung masih berstatus tenaga honorer.
Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.
Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak.
Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bendahara Desa Tanggung Tulungagung Berpose 2 Jempol, Kajari: Rp 1,5 Miliar
Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.
Dari persentase pembayaran inilah tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kejari Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung
korupsi di RSUD dr Iskak
pegawai honorer
PPPK
Berita Tulungagung Hari Ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Godek Maling Yayasan Sembunyi di Sumur Sambil Bawa TV, Laptop dan Kipas Angin Curian |
![]() |
---|
ASN Korban Dicopot Sepihak Pakai Surat Resign Palsu Tolak Diberi Jabatan Baru: Zalim Sekali |
![]() |
---|
Alasan Inul Daratista Menolak Jadi Anggota Dewan Meski Teman-temannya Banyak di DPR |
![]() |
---|
6 Fakta Banjir Bali: Tiang Listrik Roboh hingga Status Kini Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Penerbangan Jember–Jakarta dari Bandara Notohadinegoro Dibuka 18 September, Segini Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.