Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar di RSUD dr Iskak Tulungagung Seret Pegawai Honorer

Kejari Tulungagung menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
KELUAR KEJAKSAAN - Salah satu tersangka korupsi di RRSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur, Renny Budi Kristanti (42) digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju mobil tahanan, Rabu (109/2025) sore. Bersama tersangka lainnya, Yudi Rahmawan (60),  dugaan korupsi yang terjadi di rentang 2022-2024 ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar.  

Poin Penting : 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 2 tersangka korupsi dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 4,3 miliar.

Dua tersangka yang telah ditahan Kejari Tulungagung adalah Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Renny Budi Kristanti (42) seorang staf keuangan.

Dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang tahun 2022-2024.

Informasi dari internal RSUD dr Iskak, saat ini Yudi sudah pensiun.

Baca juga: Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui

Sementara Renny saat dugaan perbuatan korupsi ini berlangsung masih berstatus tenaga honorer.

Renny baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Dia menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin (8/9/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

“Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya,” ungkap sumber di RSUD dr Iskak.

Proses penahanan 4 tersangka ini sempat tertunda, karena Renny tidak siap mental saat akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan modus korupsi ini dengan memanfaatkan celah penggunaan SKTM dari warga yang kurang mampu.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bendahara Desa Tanggung Tulungagung Berpose 2 Jempol, Kajari: Rp 1,5 Miliar

Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin.

Dari persentase pembayaran inilah tersangka memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved