Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Trenggalek Buka UPT Layanan Administrasi Kependudukan di Tiga Kecamatan

Secara administrasi, letak tiga kecamatan itu terbilang jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat kabupaten.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, meresmikan UPT Layanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Munjungan, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEKPemkab Trenggalek membuka UPT Layanan Administrasi Kependudukan di tiga kecamatan, Rabu (26/6/2019).

Tiga kecamatan itu, adalah Kecamatan Munjungan, Panggul, dan Watulimo.

Secara administrasi, letak tiga kecamatan itu terbilang jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat kabupaten.

Jarak tempuhnya antara 1,5 hingga 2 jam.

Trenggalek Job Fair 2019 Sediakan 5000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan, Jangan Ketinggalan!

Dengan adanya kantor UPT itu, masyarakat tak lagi harus jauh-jauh mengurus layanan kependudukan.

Pelayanan UPT ini berada di masing-masing kantor kecamatan.

Jam kerja layanan tersebut disesuaikan dengan jam kerja kantor seperti biasa.

Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, mengatakan, inti dari pembukaan tiga UPT itu untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.

Masyarakat juga bisa mendapatkan hak pencatatan sipilnya secara cepat tanpa harus jauh-jauh ke pusat kabupaten.

HUT Kota Madiun ke-101, Pemkab Angkat Potensi Lokal Go-Internasional, Mulai Pecel hingga Bluder

“Secara ekonomi, mereka juga tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau meninggalkan kegiatan jauh-jauh. Jarak jauh itu belum lagi mereka harus antre, menunggu kepastian, apalagi saat sistem trobel,” kata pria yang akrab disapa Mas Ipin itu, ketika peresmian UPT di Kantor Kecamatan Munjungan, Rabu (26/6/2019).

Kehadiran tiga UPT itu tak lantas membuat layanan Disdukcapil keliling terhenti.

Mas Ipin sendiri meminta, layanan tersebut masih dijalankan.

“Bagi warga miskin, kelompok renta, yang tidak mungkin beliau-beliau ini ke kantor kecamatan, masih harus dilayani dengan layanan keliling itu. Pelayanan keliling juga ke kecamatan lain, seperti Pule, Dongko, dan sebagainya. Jadi harus tetap ada,” imbuh bupati termuda yang saat ini menjabat itu.

Meriahnya Nikah Massal di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Resepsi Dihadiri Puluhan Difabel

Kantor UPT itu bisa melayani sembilan layanan kependudukan, yakni penerbitan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan bagi penduduk non-muslim, akta perceraian bagi penduduk non-muslim, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan legalisasi berbagai dokumen kependudukan.

“Tentu harapannya ini bisa memudahkan masyarakat di tiga kecamatan itu. Khusus sembilan layanan tersebut, mereka bisa urus di kantor kecamatan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek, Joko Waseno, dalam kesempatan yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved