Polda Jatim Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Aborsi Pakai Obat Keras
AKBP Arman Asmara menuturkan, pihaknya segera meningkatkan status pemeriksaan 11 orang pengguna jasa aborsi ilegal sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menuturkan, pihaknya segera meningkatkan status pemeriksaan 11 orang pengguna jasa aborsi ilegal sebagai tersangka.
"Sementara ada 11 orang pelaku sementara masih diproses dalam kegiatan penyelidikan," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (26/6/2019).
Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlanjut, dan dalam waktu dekat status terperiksa mereka bisa berubah menjadi tersangka.
"Kami sudah mendapat data-data tempat tinggalnya, mungkin dalam waktu dekat kami dapat mengungkap," lanjutnya.
• Polisi Periksa 11 Pengguna Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Mereka Bakal Jadi Tersangka
Arman menerangkan, 11 orang tersebut umumnya mengetahui jasa aborsi ilegal tersebut dari mulut ke mulut.
Tidak ada publikasi ataupun iklan khusus yang sengaja dipromosikan oleh komplotan penyedia jasa aborsi ilegal yang berjumlah tujuh orang pelaku.
"11 orang ini perannya adalah pelaku yang diaborsi, jadi mereka ini datang diantar temannya," tukasnya.
Mereka mendatangi LWP, seorang pelaku yang bertugas memberikan obat penggugur kandungan.
Setelah mendapat obat tersebut, mereka kembali ke kediamannya masing-masing, lalu meminum obat tersebut.
"Oleh LWP diberikan kemudian diminum ke rumah masing-masing ataupun di sebuah hotel, intinya ada 8 TKP yang kami dapatkan," katanya.
• Klien yang Pakai Jasa Aborsi Ilegal Berbagai Kalangan, Polda Jatim : Tidak Ada yang Dibawah Umur
Ia menambahkan, ternyata para pelaku memberikan tiga jenis obat yang tergolong keras dan membutuhkan izin dokter sebelum menggunakannya.
"Obat yang dikonsumsi ini sangat berbahaya jadi ada tiga macam obat yang memang mengandung obat keras yang seharusnya diberikan oleh resep dokter tapi oleh LWP tidak menggunakan resep dokter," tandasnya.
Sekadar diketahui, tujuh orang yang tergabung dalam komplotan penyedia jasa aborsi ilegal diringkus Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Pengakuan mereka, bisnis aborsi ilegal itu sudah berlangsung dua tahun belakangan.
Dan sedikitnya ada 20 orang telah menggunakan jasa mereka.
Praktik aborsi ilegal itu menggunakan obat-obatan khusus. Setelah diungkap polisi, obat yang digunakan kategori obat keras yang membutuhkan resep atau lisensi dokter sebelum menggunakannya.
Sekali praktik, klien bisa merogoh kocek sekitar sejuta hingga tiga juta rupiah.