3 Penjudi Pilkades di Kabupaten Bojonegoro Dibekuk Polisi, Pelaku Bermodus Dekati Penombok
Tiga orang pelaku perjudian Pilkades serentak 2019 di Bojonegoro dibekuk petugas kepolisian.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga orang pelaku perjudian Pilkades serentak 2019 di Bojonegoro dibekuk petugas kepolisian.
Pelaksanaan Pilkades di 154 Desa di 27 Kecamatan yang dilaksanakan Rabu (26/6/2019), telah meringkus tiga pelaku judi tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku judi berdasarkan laporan dari masyarakat.
• Satgas Anti Judi Pilkades Serentak 2019 Dibentuk, Polisi Siap Tangkap Penjudi di Bojonegoro
• 5 Hektare Lahan Hutan di Kabupaten Bojonegoro Terbakar, Diduga Api dari Rumput Kering
Setelah dikembangkan, lalu petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiga orang yang sudah ditarget itupun akhirnya digelandang ke Mapolres.
"Tiga orang kita bekuk kemarin sore, bersamaan waktu Pilkades dan sudah tersangka," ujar Kapolres, Kamis (27/6/2019).
Perwira menengah itu menjelaskan, ketiga tersangka yaitu Parji Sulianto (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Dalam menjalankan modusnya, Parji mengumpulkan uang dari para penombok, hasilnya terkumpul uang senilai Rp 18 juta.
Selain itu ada satu kertas rekapan penombok dan satu handphone yang diamankan.
Dua orang lainnya yaitu Jamal (65), warga Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Mojokerto dan Sunarsih (50), warga Desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak, Jombang.
• Dewan Kabupaten Bojonegoro Soroti Jabatan PJ Sekda Sudah Setahun Lebih, Sebut Salahi Aturan
• Korsleting Listrik Sebabkan Warung dan Rumah di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Keduanya ditangkap di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Modusnya mendekati para penombok.
"Dari keduanya kita amankan uang senilai Rp 7 juta, dua handphone, dan satu rekapan penombok," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Surya/M Sudarsono)