Pengamen Ini Ditanya Hakim Buat Apa Beli Sabu, Bikin Ngakak Pengunjung Sidang di PN Surabaya
Pengamen Ini Ditanya Hakim Buat Apa Beli Sabu, Bikin Ngakak Pengunjung Sidang di PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengakuan terdakwa Chandra Eka Kurniawan membuat seluruh isi pengunjung ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tertawa.
Hal ini terjadi ketika pengamen ini ditanya oleh ketua majelis hakim Dede Suryaman menanggapi pernyataannya.
Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan uang hasil ngamennya. "Mengapa, kau buat beli sabu?, biar suaranya enak?. Mending buat beli STMJ," kata ketua majelis Dede.
• Todongkan Pistol dan Senjata Tajam, Tim Satgas Anti Narkoba Polrestabes Tembak Mati Bandar Sabu
• Simpan 64 Paket Sabu Dalam Dompet Toko Emas, Pria di Pasuruan Pasrah Diciduk Polisi
• Arena Judi Sabung Ayam Diintip Polisi, 5 Pria Ini Terpaksa Dikeler Polsek Wonocolo Surabaya
Sontak seisi ruangan pun tertawa mendengar perkataan majelis hakim. Chandra dinilai terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
Erik Riang selaku saksi dari kepolisian mengaku, awalnya saat digeledah di tempat tinggalnya ditemukan sabu di atas lemarinya.
"Awalnya dia tidak mengaku, lalu kami bujuk akhirnya diambil di atas lemari dekat tempat tidurnya. Barang buktinya sisa pakai," terangnya.
JPU Maya menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.