Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Mantan Ajudan Bambang DH Diperiksa Kejati Jatim, Dimintai Keterangan Kasus Dugaan Korupsi YKP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan menjelaskan pihaknya memanggil dua mantan ajudan Bambang DH. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi YKP. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Kali ini penyidik memeriksa dua mantan ajudan Bambang DH.

Mereka adalah Harun Ismail dan Kenny Pieter Tupamahu untuk dimintai keterangan terkait kasus YKP tersebut.

Pengurus YKP Angkat Bendera Putih, Seluruh Aset dan Pengelolaan Segera Diserahkan ke Pemkot Surabaya

Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, bahwa keduanya diperiksa penyidik selama 4 jam.

“Yang diperiksa kemarin, ada dua mantan ajudan Bambang DH. Mereka diperiksa mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00,” jelas Didik, Selasa (2/7/2019).

Mantan Kepala Kejari Surabaya ini menambahkan pemeriksaan keduanya tidak berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya yang datang dan menemui penyidik di lantai 5 gedung Kejati Jatim.

Pengurus YKP Bantah Ada Upaya Bobol Rekening, Ajukan Permohonan Pembukaan Dua Rekening ke Jaksa

“Materi tentang YKP,” pungkas Didik.

Diketahui, penyidik sebelumnya memeriksa Bambang DH untuk mengetahui sejarah kasus YKP.

Di mana waktu itu, Bambang DH mengatakan pihaknya sudah meminta baik-baik salama 4 tahun kepada YKP tetapi ditolak.

Atas penolakan itu, Bambang DH mengirimi surat kepada Kejari Surabaya, Gubernur Jatim, Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejati Jatim Masih Sempurnakan Keterangan Saksi, Segera Tetapkan Tersangka Kasus YKP & PT YEKAPE

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved