Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miliki Narkoba 15 Kg, Lima Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Bui, Pengacara Tak Terima & Bikin Pleidoi

Miliki Narkoba 15 Kg, Lima Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Bui, Pengacara Tak Terima & Bikin Pleidoi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pesakitan, lima kurir sabu seberat 15 kilogram dituntut penjara selama 15 tahun saat jalani sidang di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (4/7/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut lima kurir sabu seberat 15 kilogram dengan penjara selama 15 tahun.

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka diantaranya, Zaki Mubaraq (36), M. Rudi (43), Sobirin (43), M. Lukman (45), serta Rival Martha (24).

Bandar Sabu Ini Meregang Nyawa Ditembus 3 Peluru di Surabaya, Karena Acungkan Air Gun Pada Polisi

Pengamen Ini Ditanya Hakim Buat Apa Beli Sabu, Bikin Ngakak Pengunjung Sidang di PN Surabaya

Simpan 64 Paket Sabu Dalam Dompet Toko Emas, Pria di Pasuruan Pasrah Diciduk Polisi

Selain itu, jaksa Winarko juga menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup maka terdakwa diharuskan menjalani pidana setahun kurungan.

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar jaksa Winarko saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (4/7/2019).

Pengacara terdakwa Sahid mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak tepat karena untuk dua terdakwa Sobirin, Rival dan Lukman tidak memiliki sabu-sabu tersebut.

"Mereka hanya lihat ada transaksi. Mestinya Pasal 131 yang ancaman hukumannya setahun. Yang jelas kami kecewa. Nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi kami," terang Sahid.

Kelima terdakwa sebelumnya ditangkap pada 25 September 2018 karena ketahuan kulakan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.

Sabu-sabu sebanyak itu dibeli Rival dari koleganya bernama Ridwan di Malaysia. Rival dan Ridwan berkolega ketika masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Rival kemudian berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250 juta per kilogramnya. Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan.

Sisanya akan dibayar empat kolega lainnya dengan ditransfer dari Indonesia. Lukman membayar Rp 175 juta, dan Sobirin membayar Rp 150 juta sebanyak empat kali. Setelah lunas, Ridwan mengirim sabu-sabu itu ke Riau.

Rival lalu berangkat dari Malang ke Riau untuk menemui Zaki. Dia meminta Zaki mengantar sabu-sabu sampai ke Caruban. Imbalannya uang Rp 60 juta.

Zaki lalu meminta Rudi menemaninya dan dijanjikan imbalan Rp 30 juta. Sementara Rival sudah terlebih dahulu pulang ke Malang.

Sabu-sabu itu dibagi menjadi empat paket lalu dibawa menggunakan tas jinjing. Keduanya naik bis yang pergi ke Pelabuhan Caruban naik kapal laut. Namun, ketika bis sampai di pelabuhan dan melanjutkan perjalanan ke terminal, bis itu mogok. Keduanya lalu kembali menghubungi Rival dan disarankan untuk ganti bis.

Sampai di terminal, keduanya dijemput orang suruhan Sobirin. Sobirin merupakan pembeli sabu-sabu tersebut. Keduanya lalu dijanjikan Sobirin uang Rp 50 juta bila berhasil mengantarkan sabu-sabu itu.

Namun, sebelum keduanya dijemput orang suruhan Sobirin, keduanya sudah ditangkap petugas BNNP Jatim di Terminal Caruban. Tidak lama, Sobirin ditangkap di Hotel Holiday Inn Express Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved