Spesialis Jambret Ponsel dan Motor Emak-emak di Jombang Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 3 TKP
Seorang penjambret handphone dan motor emak-emak di Jombang diringkus polisi. Pelaku sudah beraksi di 3 lokasi yang berbeda.
Penulis: Sutono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Petugas Satreskrim Polres Jombang membekuk Amin Istifarin (37), yang diduga pelaku jambret dengan sasaran para perempuan alias emak-emak.
Pelaku warga asal Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo Jombang ini ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus ini, menyusul laporan Nanik Priyati (34) warga Desa Sukopinggir, Gudo, korban penjambretan.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, Dusun Siwalan, Kamis 4/7/2019). Selanjutnya, pelaku kita tahan di polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu kepada surya.co.id (grup TribunJatim.com), Jumat (5/7/2019).
• Pemuda Asal Kota Malang Nekad Jambret Ponsel Mahasiswi, Berdalih untuk Beli Makan Sehari-Hari
Dalam pemeriksaan polisi, Amin mengaku sudah beraksi di tiga tempat yang berbeda.
Terakhir, Amin mengaku menjambret pada 26 Juni lalu, sekira pukul 07.30 WIB.
Korbannya, Nanik Priyati (35), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kepuhrejo, Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.
• Kuli Bangungan Jambret Ponsel Mahasiswi Unmer Malang, Pelaku Ngaku Terpaksa karena Kepepet Kebutuhan
Saat itu Nanik membonceng anaknya menggunakan sepeda angin untuk pulang ke rumahnya.
Mereka berdua dalam perjalanan dari makam Gus Dur di Tebuireng Jombang.
Saat itu handphone (HP) milik korban diletakkan di keranjang sepeda angin di bagian depan.
• Spesialis Jambret Ponsel Emak-emak di Jombang Diringkus Polisi, Pelaku Sudah Beraksi 12 Kali
Sesampai di jalan makam Sekaru, Desa Sukopinggir, Gudo, tiba-tiba HP tersebut disambar pelaku yang menggunakan sepeda motor, muncul dari arah belakang.
Seusai mendapatkan barang curian, pelaku kabur ke arah selatan. Atas kejadian tersebut korban rugi Rp 2,6 juta.
Saat itu juga korban melaporkan ke SPKT Polsek Gudo.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kecurigaan mengarah ke pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti terkait sejumlah kejahatan yang dilakukan pelaku,” kata Azi.
Barang bukti itu terdiri tiga buah HP sebagai dan sebuah sepeda motor jenis matic milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
• Jambret Uang Rp 8 Juta di Blitar, Jaket Pelaku Ini Nyantol di Jok Motor, Babak Belur Dihajar Warga
Azi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Amin selalu menyasar korban perempuan.
Aksi penjambretan selalu dilakukan di jalanan sepi.
Selain dijual, HP hasil kejahatan tersebut juga dipakai oleh istri pelaku.
“Pengakuan sementara, sudah beraksi di tiga TKP. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Azi. (Surya/Sutono)