KPU Kota Malang Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan DPRD yang Baru, Dapat Imbauan dari Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang dari Bawaslu Kota Malang
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah menerima surat imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang dari Bawaslu Kota Malang pada Kamis 4 Juli 2019 lalu.
KPU Kota Malang diimbau menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang.
"Iya, suratnya sudah kami terima dan sudah kami sampaikan," ucap Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (7/7).
Kata Aminah penetapan itu berdasarkan dari surat keputusan yang ditujukan kepada KPU RI terkait penetapan dari Panitra MK.
(Sambut Pilkada Serentak 2020, KPU Kabupaten Malang Usulkan Anggaran Rp 90 Miliar)
Surat itu nantinya berisi tentang daftar perkara konstitusi yang berada di setiap kota.
"Maka dari itu kami belum bisa menetapkan. Kami juga telah meminta konfirmasi dari MK soal adanya gugatan yang meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, dan lokasi atau tingkat apa dalam gugatan," terangnya.
Penetapan itu baru bisa dilakukan apabila pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPU RI.
Setelah nanti penetapan itu dilakukan, pihaknya juga akan melakukan pelantikan.
Rencananya, sebelum melakukan pelantikan pihaknya akan menanyakan akhir masa jabatan terlebih dahulu kepada para anggota DPRD.
"Menurut Sekertaris Dewan AMJ-nya nanti dimulai tanggal 24 Juli 2019," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam penetapan nanti, KPU Kota Malang akan mengundang semua pihak-pihak terkait yang telah ditetapkan, seperti para peserta dan partai pemilu.
Selain itu ia juga mengundang Bawaslu Kota Malang, tokoh masyarakat dan rekan-rekan media.
"Semoga saja nanti bisa berjalan sesuai konstitusional sesuai dengan tahapan yang ada. Kami berharap kepada yang terpilih nanti bisa menjaga amanahnya dengan baik," tandasnya.
(KPU Lamongan Tunda Penetapan Perolehan Kursi Hari ini, Penyebabnya ini)
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU Kota Malang untuk mempercepat proses penetapan DPRD Kota Malang.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa telah melayangkan surat kepada KPU Kota Malang pada Kamis 4 Juli lalu.