Residivis dari Malang Nekat Gasak 95 Ponsel di Perusahaan Kargo, Dijual Rp 1,2 Juta Demi Bayar Utang
Residivis dari Malang Nekat Gasak 95 Ponsel di Perusahaan Kargo, Dijual Rp 1,2 Juta Per Unit Demi Bayar Utang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian 95 buah ponsel berbagai merk di Kantor ABM Logistik.
Aksi pencurian di ABM Logistik terjadi pada 28 April lalu pada pukul 02.00 WIB.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menuturkan tersangka berinisial NR itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Kota Malang, Jawa Timur.
• Kantor Imigrasi Malang Harus Molor Layani Bikin Paspor Hingga 7 Hari, Sebut Alami Kendala di Simkim
• Pura-pura Salat, Pria dari Malang Ambil Uang Kotak Amal di Musala di Batu, Kepergok & Dihajar Warga
• Puncak Kemarau Diprediksi Agustus, Warga Kota Malang Diimbau Hemat Air
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 buah tablet merk Samsung berwana hitam.
"Dari total 95 ponsel yang dicuri, hanya berhasil diamankan 4 buah," kata Asfuri, Selasa (9/7/2019).
Menurut pengakuan tersangka kata Asfuri, ponsel yang dicuri dijual seharga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta.
Uang hasil penjualan, digunakan tersangka membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Kata tersangka, dia baru melakukan sekali. Tapi masih kami selidiki," imbuhnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, NR diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Sebelumnya, pria yang residivis ini juga telah menjalani hukuman selama 11 bulan di Lapas Klas I A juga karena kasus pencurian.
"Pasal pencurian dengan pemberatan dan ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Asfuri.