Seekor Buaya Jebol Atap Rumah di Kedungkandang Malang Bikin Warga Geger, Sempat Viral di Facebook
Warga kecamatan Kedungkandang Kota Malang digegerkan penemuan seekor buaya di atas genteng rumah warga.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Warga kecamatan Kedungkandang Kota Malang digegerkan penemuan seekor buaya di atas genteng rumah warga.
Momen ini bahkan sempat viral dibahas di grup facebook Komunitas Asli Malang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menuturkan seorang warga bernama Junaedi melapor atas rumahnya jebol sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada TribunJatim, Rabu (10/7/2019).
Buaya tersebut lantas langsung dievakuasi dan kini diamankan di Polsek Kedungkandang. Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA kok. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki. Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKDSA.
(Libur Lebaran di Akhir Pekan, Pengunjung KBS Capai 28 Ribu Orang, Minati Wahana Keeper Talk Buaya)
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(Viral di Media Sosial Video Penangkapan Buaya, Warga Temukan Potongan Tubuh Manusia dalam Perutnya)